Berita, Viral Sosmed

Tolak Damai 50 Miliar Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Pilih Hijrah dan Ajukan Praperadilan?

Repelita.net

08 August 2026 17:54 WIB • 732 view

Tolak Damai 50 Miliar Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Pilih Hijrah dan Ajukan Praperadilan?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial sekaligus peneliti, Dokter Tifa, menegaskan bahwa keputusannya untuk menyudahi pembahasan seputar isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan bentuk hijrah, bukan sikap mundur.

Lewat pernyataan resminya, ia menolak tudingan publik yang menganggapnya pengecut lantaran berhenti mengkritisi persoalan dokumen tersebut usai menjalani masa penelitian hingga berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

"SAYA HIJRAH DARI URUSAN IJAZAH JOKOWI! HIJRAH ITU BUKAN MUNDUR! Ampun deh. Malah sampai disebut pengecut segala macam. Allahuakbar. Umat Muslim, kapan kita belajar kata pertama hijrah digunakan?" tulis Dokter Tifa lewat unggahan di akun X miliknya pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia membeberkan perjalanan panjangnya yang memakan waktu hingga ribuan hari serta biaya mandiri tanpa bantuan pendana dalam mengkaji keabsahan dokumen tersebut.

"Saya memperjuangkan kebenaran ini sejak tahun 2022, jauh sebelum orang-orang lain melakukannya. Saya mengkaji, meneliti, mengobservasi dalam hening dan diam. Lalu mendadak viral karena saya dilaporkan polisi oleh Joko Widodo 30 April 2025," jelasnya.

Total durasi yang dihabiskannya mencapai 1.910 hari, gabungan dari masa penelitian selama empat tahun ditambah 450 hari menjalani proses hukum sebagai terlapor hingga terdakwa.

Pihaknya juga mengungkapkan adanya tawaran penyelesaian perkara secara damai dengan nominal uang fantastis yang pada akhirnya ia tolak secara tegas.

"Jika saya mau berdamai dengan Joko Widodo, akan saya terima tawaran itu jauh-jauh hari. Dan saya buka transparan ini: Tawaran Restorative Justice kepada saya engkap dengan paket Rp 50 M! Apakah saya ambil? TIDAK!" tegas Dokter Tifa.

Proses hukum sempat mengantarkannya pada status bebas setelah eksepsinya dikabulkan pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum pada 23 Juli 2026.

Namun status tersebut kembali terancam setelah timbul pemanggilan sidang baru yang memaksanya menempuh jalur praperadilan di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Tugas saya sebagai peneliti sudah saya tunaikan. Tugas saya sebagai pejuang sudah saya tunaikan! Perjuangan saya selesai dengan eksepsi saya diterima dan saya bebas," tuturnya.

Ia mengimbau publik agar tidak sekadar menjadi pengkritik di media sosial tanpa memberikan dukungan nyata terhadap perjuangan hukum yang tengah dilaluinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung