Berita, Nasional

Tim Troya Ajukan Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Repelita.net

08 May 2026 20:45 WIB • 649 view

Tim Troya Ajukan Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim advokasi Troya secara resmi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat untuk menuntut transparansi terhadap 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Langkah ini diambil setelah permintaan akses ke ratusan dokumen, termasuk 504 berkas dari UGM, ditolak pihak kepolisian dengan alasan kerahasiaan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Perwakilan tim hukum, Abdullah Alkatiri, menegaskan tuntutan mereka berfokus pada daftar rincian barang bukti yang telah disita tersebut.

“Permintaan kami itu hanya dua. Satu adalah salinan ijazah Pak Jokowi. Jadi salinan itu bukan asli ya, fotokopi istilahnya tapi yang ada di Polda,” kata Abdullah Alkatiri dalam konferensi pers Tim Troya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, PPID kepolisian telah menolak permohonan tersebut dengan dalih dokumen masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Tanggal 27 Februari PPID telah menjawab lagi memberikan informasi diminta permohonan dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan,” katanya dalam kesempatan yang sama di hadapan awak media massa.

Ketidakpuasan atas respons tersebut mendorong tim hukum membawa perkara ini ke sidang sengketa informasi.

Abdullah menilai daftar sitaan tersebut krusial untuk menguji relevansi bukti dengan penetapan tersangka terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo.

“Nah bahkan dijawab oleh atasan PPID memang benar ada 709 itu. Jadi dasarnya juga surat jawaban dari PPID ini,” ujarnya sembari menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk memperkuat permohonan sengketa informasi tersebut.

Pihak tim hukum juga menyoroti berita acara penyerahan dokumen dari UGM yang sebagian besar isinya disensor atau dihitamkan.

“Universitas Gadjah Mada memberikan bahkan berita acara. Berita acara yang diberikan oleh Polda diberikan ada 504 dokumen, tetapi bisa dikatakan 90 persen dihitamkan,” kata Abdullah dengan nada kecewa terhadap kerahasiaan dokumen tersebut.

Pakar hukum Refly Harun, yang bertindak sebagai koordinator, menambahkan bahwa pembukaan dokumen diperlukan untuk memastikan korelasi hukum.

“Kami ingin minta daftarnya. Sebenarnya dokumen 709 itu apa saja yang dijadikan sebagai penersangkaan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa,” kata Refly saat memberikan penjelasan mengenai strategi hukum yang dijalankan timnya.

Tim hukum berharap persidangan di Komisi Informasi Pusat dapat membuka akses publik terhadap dokumen tersebut.

“Kepada Komisi Informasi Pusat sampai jumpa dalam persidangan mudah-mudahan kami akan memenangkan gugatan sehingga kita mendapatkan 709 daftar dokumen yang sudah disita Polda Metro Jaya,” katanya mengakhiri pernyataan sikap tim hukum Troya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung