Berita, Nasional

Terbukti Lakukan Asusila di Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Resmi Dipecat

Repelita.net

22 September 2026 22:43 WIB • 104 view

Terbukti Lakukan Asusila di Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Resmi Dipecat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Proses penanganan skandal asusila yang menyeret dua aparatur sipil negara di lingkungan instansi pendidikan daerah Pekalongan telah tuntas.

Perkara tak terpuji tersebut melibatkan seorang oknum kepala sekolah berstatus pegawai negeri sipil bersama seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

ADVERTISEMENT

Aksi tidak senonoh kedua oknum pendidik tersebut terekam secara jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di dalam ruangan kantor sekolah.

Pemasangan kamera tersembunyi itu sengaja dilakukan oleh rekan sesama guru dan pegawai lantaran mereka telah menaruh curiga sejak lama.

Berdasarkan catatan waktu yang ada, rekaman video skandal asusila tersebut mulai tersebar luas di tengah masyarakat pada Jumat tanggal 4 September 2026.

Sebelum video tersebut viral, dugaan perselingkuhan terlarang antara kedua oknum tersebut sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar.

Lantaran proses penanganan internal dinilai lamban, para wali murid sempat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor bupati pada Jumat tanggal 11 September 2026.

Kelompok wali murid secara tegas menuntut agar pemerintah daerah segera menjatuhkan sanksi pemecatan tidak honorabel terhadap kedua oknum pelaku.

Menanggapi desakan publik tersebut, dinas pendidikan bersama badan kepegawaian daerah langsung bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa kedua oknum aparatur sipil negara itu resmi dipecat terhitung sejak Kamis 17 September 2026.

Surat keputusan pemberhentian kerja secara resmi telah diserahkan kepada masing-masing pihak pelanggar pada keesokan harinya yaitu Jumat 18 September 2026.

"SK-nya kepada dua belah pihak tersebut. Diberhentikan sebagai ASN," ungkapnya, Senin (21/9/2026).

Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh berkas administrasi pemecatan telah diunggah secara daring melalui sistem kepegawaian nasional yang terintegrasi.

"Pokoknya, karena ini melalui Kementerian Pendidikan, kementerian langsung ke BKN, semuanya online," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, membeberkan tiga faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi berat.

Faktor utama yang memberatkan hukuman disiplin tersebut karena perbuatan tercela dilakukan di lingkungan tempat kerja institusi pendidikan formal.

Selain itu, pelanggaran etika berat itu terbukti dilakukan lebih dari satu kali serta kedua pelaku sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran resmi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung