Berita, Nasional

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh MA, Begini Respons Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Repelita.net

06 November 2026 23:56 WIB • 71 view

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh MA, Begini Respons Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tanggapan resmi mengenai amar ketetapan hukum lembaga peradilan tertinggi yang membatalkan surat penyetaraan berkas kelulusan wakil kepala negara kini dirilis.

Otoritas pimpinan kementerian bidang pendidikan menyatakan jajarannya masih memantau perkembangan situasi yuridis sebelum mengambil tindakan eksekusi materiil di lapangan.

ADVERTISEMENT

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hingga saat ini institusinya belum menerima nota instruksi lanjutan formal terkait pemusnahan berkas tersebut.

Pernyataan berskala nasional itu disampaikan secara langsung saat ditemui oleh sejumlah awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

Pihak kementerian memilih menahan diri dari langkah administratif operasional karena belum adanya salinan berkas perintah eksekusi dari juru sita pengadilan.

"Belum ada proses hukum lebih lanjut," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

"Belum ada, belum ada," ulang Abdul Mu'ti menegaskan kembali ulasannya di hadapan para jurnalis.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang secara resmi dikeketok oleh majelis hakim agung pada 30 Oktober 2026.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan permohonan kasasi tata usaha negara yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan.

Isi amar putusan MA secara mutlak membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dokumen administratif kontroversial yang dinyatakan gugur itu sedianya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 serta ditandatangani oleh pejabat otoritas kala itu, Dr. Sutanto.

Lembar suket tersebut diketahui sempat digunakan oleh putra mantan presiden sebagai prasyarat administratif pendaftaran pilpres ke Komisi Pemilihan Umum.

Sebelum bergulirnya sengketa di PTUN, keabsahan riwayat pendidikan luar negeri pendamping Presiden Prabowo Subianto ini juga telah dibedah di Mahkamah Konstitusi.

Tepatnya pada 6 Oktober 2026, lembaga MK mengeluarkan pertimbangan hukum komparatif melalui pembacaan amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam dokumen persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi menegaskan ketiadaan bukti otentik yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara diploma SMA dari luar negeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung