Berita, Nasional

Statuta UI Disebut Alat Pembungkaman, Akademisi Bongkar Dugaan Intervensi Kekuasaan Era Jokowi

Repelita.net

13 May 2026 14:42 WIB • 741 view

Statuta UI Disebut Alat Pembungkaman, Akademisi Bongkar Dugaan Intervensi Kekuasaan Era Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Depok - Penerbitan regulasi tata kelola kelembagaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 dinilai telah mendegradasi marwah independensi civitas akademika Universitas Indonesia dalam merespons dinamika sosial politik nasional.

Kebijakan hukum pada era kepemimpinan eksekutif sebelumnya tersebut dituding sengaja dirancang untuk membatasi ruang gerak kritis serta nalar intelektual mahasiswa yang kerap melakukan aksi unjuk rasa di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia Prof. Suzie Sudarman membeberkan analisis akademisnya mengenai fenomena pembungkaman kampus ini dalam tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Dalam ulasannya, beliau memaparkan hipotesis mengenai aktor intelektual di balik perubahan statuta dengan menyatakan “Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang penguangan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini,”.

Intervensi kekuasaan tersebut dinilai berdampak sangat fatal lantaran telah merusak tatanan nilai, integritas ilmiah, serta meruntuhkan standar moral yang selama ini dijaga ketat oleh Dewan Guru Besar.

Lebih lanjut, akademisi senior tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap kemunduran standar objektivitas riset ilmiah di lingkungan internal kampus dengan memaparkan “Tapi jelas bahwa itu mengurangi bobot pengetahuan dan kebenaran, etika, moral, norma ya, itu dilanggar semua. Kadang-kadang sebetulnya seorang dosen melakukan penelitian atau kerja-kerjanya itu penuh dengan etika dan syarat-syarat untuk benar-benar jujur dalam mengungkapkan kebenaran. Dan itu bisa jalan pintas yang dihilangkan dengan hilangnya aturan-aturan yang dijaga oleh Dewan Guru Besar.” .

Akibat dari hilangnya fungsi pengawasan independen tersebut, mencuat sebuah polemik akademik memalukan terkait kelulusan tingkat doktoral salah seorang pejabat teras kementerian yang disinyalir cacat prosedur formal.

Terkait skandal pemaksaan kelulusan akademis itu, narasumber memberikan penegasan akhir yang berbunyi “Seperti kita melihat dalam kasus Pak Bahlil bisa menjadi calon doktor dengan disertasi yang dianggap plagiat atau mengambil data dari orang lain yang tidak benar. Dan sekarang malah UI dipaksa untuk menggolkan beliau ini tanpa revisi disertasi yang sebenarnya diusulkan oleh Dewan Guru Besar. Minta diluluskan,”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung