Berita, Nasional

Skandal Penyadapan Presiden, Muslim Arbi Sebut Listyo Sigit dan Kelompoknya Layak Dihukum Mati

Repelita.net

06 November 2026 13:53 WIB • 191 view

Skandal Penyadapan Presiden, Muslim Arbi Sebut Listyo Sigit dan Kelompoknya Layak Dihukum Mati
Foto: Istimewa

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

Repelita Jakarta - Tindakan makar melalui operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai pelanggaran berat yang sangat membahayakan keselamatan negara.

ADVERTISEMENT

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menegaskan bahwa mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta kelompoknya sangat layak dijatuhi hukuman mati apabila perbuatan tersebut terbukti di muka hukum.

Penilaian tajam tersebut disampaikan langsung oleh Muslim Arbi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Jumat, 6 November 2026.

Menurut pengamat hukum tersebut, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.

Apalagi pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa aksi mata-mata tersebut berpotensi besar tergolong sebagai perbuatan makar.

Pernyataan Mensesneg tersebut kian memperkuat dugaan bahwa penyadapan itu berisiko mengganggu keselamatan pimpinan tertinggi negara serta mengancam kepentingan nasional.

"Listyo Sigit dan gerombolannya layak dihukum mati jika terbukti melakukan makar terhadap Presiden. Ini bukan persoalan penyadapan biasa. Ada dugaan kepentingan dan tujuan politik di balik tindakan tersebut," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Langkah spionase terhadap Prabowo disinyalir tidak sekadar berfokus untuk mengumpulkan data intelijen belakangan ini.

Akan tetapi, operasi senyap tersebut diyakini sarat akan muatan agenda politik terselubung dari kelompok tertentu.

Oleh sebab itu, Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh rantai komando operasi penyadapan ilegal tersebut.

Penyidik diminta membongkar pihak yang memberikan instruksi, para pelaksana di lapangan, penerima laporan intelijen, hingga pihak yang diuntungkan dari operasi itu.

Selain itu, Muslim Arbi turut menyoroti dugaan keterlibatan mantan petinggi Polri tersebut dengan kelompok yang dikenal sebagai Geng Solo.

Pihak kepolisian diminta memperluas jangkauan penyidikan guna melacak keberadaan jaringan politik yang diduga beroperasi di balik layar.

"Jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan penyadapan. Bongkar siapa aktor intelektualnya, siapa yang berkepentingan, dan apa tujuan politiknya. Kalau ada jaringan yang bekerja untuk mengganggu atau melumpuhkan pemerintahan Presiden Prabowo, semuanya harus diungkap," ujarnya.

Dalam analisis hukumnya, dugaan skandal penyadapan ini sangat tepat dijerat menggunakan pasal-pasal makar di dalam KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan Pasal 160 KUHP menjelaskan bahwa makar merupakan suatu niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan melalui persiapan tindakan nyata.

Sementara itu, ancaman pidana makar terhadap pimpinan negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 191 KUHP Nasional.

Setiap pihak yang melakukan makar dengan niat membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan diancam hukuman berat.

Sanksi pidana tersebut meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.

Ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati juga tercantum dalam Pasal 192 KUHP yang mengatur perbuatan makar untuk menyerahkan wilayah NKRI kepada pihak asing.

Selanjutnya, Pasal 193 KUHP mengatur tindakan makar yang bertujuan menjatuhkan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan bagi pihak yang bertindak sebagai pemimpin atau pengatur gerakan makar tersebut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun Pasal 196 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melaksanakan aksi makar.

Muslim Arbi menegaskan kembali bahwa penanganan kasus penyadapan kepala negara ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah oleh aparat penyidik.

Proses penegakan hukum dilarang hanya berhenti pada jajaran pelaksana teknis di lapangan semata, melainkan wajib menjangkau para dalang utama.

Penyidik diinstruksikan menelusuri dugaan penyalahgunaan sarana dan wewenang lembaga negara demi melayani kepentingan politik kelompok tertentu.

"Kalau benar penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan politik dan bertujuan melemahkan Presiden, ini persoalan serius. Jangan sampai negara kalah oleh jaringan yang menggunakan instrumen negara untuk kepentingan kelompoknya sendiri," katanya.

Di akhir keterangannya, Muslim Arbi menekankan pentingnya komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan penanganan hukum berlangsung secara transparan dan tanpa diskriminasi.

Seluruh oknum yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang pangkat, kedudukan, maupun kedekatan politik.

Penuntasan skandal ini menjadi pertaruhan penting bagi pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan institusi keamanan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung