Berita, Nasional

Serba Tidak di Sidang MK Ungkap Celah Pengawasan Pencalonan Gibran

Repelita.net

27 September 2026 21:25 WIB • 82 view

Serba Tidak di Sidang MK Ungkap Celah Pengawasan Pencalonan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu malam tanggal 23 September tahun 2026 diwarnai oleh fenomena serba tidak yang diungkapkan oleh kolumnis Ahmadie Thaha.

Menurut Ahmadie Thaha, jalannya sidang tersebut didominasi oleh kata tidak karena fokusnya menyoroti berbagai hal yang belum atau tidak dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

Ahmadie Thaha memaparkan bahwa agenda persidangan itu belum menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka.

Hal yang justru menarik perhatian publik luas ialah rentetan pengakuan para penyelenggara pemilu mengenai prosedur penting yang tidak dikerjakan selama tahapan pencalonan.

Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menerima serta memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada tanggal 28 Oktober 2023 berlandaskan surat keterangan penyetaraan.

Namun Ahmadie Thaha menyoroti pengakuan terang-terangan dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin bahwa lembaganya tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan asal.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa institusinya hanya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi dianggap berwenang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas membandingkan kebijakan longgar tersebut dengan prosedur verifikasi dalam pemilihan kepala daerah yang wajib mengecek langsung ke sekolah.

Ahmadie Thaha mengibaratkan situasi pemeriksaan administrasi tersebut seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa surat tanda nomor kendaraan tanpa membuka bagian mesin.

Persoalan berikutnya muncul ketika Badan Pengawas Pemilu mengaku tidak dapat mengakses data serta dokumen tertentu di dalam sistem pencalonan Silon PWP.

Ahmadie Thaha menggambarkan kondisi Bawaslu bagaikan diberi kunci pintu ruangan tetapi tidak diberi kunci pas untuk mengencangkan komponen penting di dalamnya.

Bawaslu lantas menambahkan pengakuan bahwa mereka tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Ahmadie Thaha menegaskan bahwa dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan karena keterbatasan akses digital tidak otomatis membuktikan pelanggaran.

Pertanyaan lanjutan dari hakim mengenai aturan bukti pendidikan luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dijawab bahwa ketentuan itu belum ada sebelumnya.

Ahmadie Thaha mencatat Ketua KPU mengonfirmasi bahwa klausul aturan khusus tersebut memang sengaja dibentuk dan diberlakukan khusus untuk kontestasi Pemilu 2024.

Para pemohon dalam persidangan turut mendalilkan bahwa dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah ditunjukkan secara transparan.

Ahmadie Thaha menyimpulkan akumulasi dari berbagai hal serba tidak tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem verifikasi yang dijalankan penyelenggara.

Demokrasi diibaratkan sebagai jembatan kokoh di mana pemeriksaan kelayakan tidak boleh hanya sebatas mengecat bagian pagar luarnya saja menjelang hari peresmian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung