Berita, Nasional

Said Didu Hadiri Sidang MK, Tuntutan Diskualifikasi Gibran Terkait Ijazah Setingkat SLTA Disorot

Repelita.net

22 September 2026 17:01 WIB • 109 view

Said Didu Hadiri Sidang MK, Tuntutan Diskualifikasi Gibran Terkait Ijazah Setingkat SLTA Disorot
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Muhammad Said Didu menyatakan dirinya membersamai sejumlah pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun @msaid_didu dalam unggahan yang dibuat pada pukul 22.11 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan itu, Said Didu menuliskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan tuntutan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang disebutnya terkait persoalan ijazah setingkat SLTA.

Said Didu menulis secara langsung, “Membersamai teman-teman di sidang MK malam ini terkait tuntutan diskualifikasi Gibran krn tidak memiliki ijazah setingkat SLTA”.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Said Didu dalam unggahannya dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan hukum mengenai status pendidikan Gibran.

Unggahan tersebut juga mendapat sejumlah tanggapan dari pengguna media sosial yang mengikuti isu persidangan tersebut.

Salah satu pengguna dengan akun Dedi menanggapi, “mudah2an hasil sidang tidak di lakukan sambil bercanda aamiin”.

Pengguna lain dengan akun GintingRis86939 juga memberikan komentar yang mempertanyakan prioritas isu yang dibawa Said Didu.

Ia menulis, “Yg begini diurus didu, ini baru kepentingan org banyak, jangan kepentingan kelompokmu aja lah yg kau urus. Korupsi udah kronis, tp orang2 yang katanya pintar cuma diam, malah urus yg tidak penting.”

Sementara itu, akun NanaRugianto46 turut muncul dalam kolom tanggapan pada unggahan tersebut.

Unggahan Said Didu hingga ditampilkan dalam sumber yang dikirim telah memperoleh sekitar 25,9 ribu tayangan.

Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara yang dibawa ke MK menjadi bagian dari isu hukum dan politik yang masih mendapatkan perhatian publik.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Said Didu perlu dibaca sebagai sikap dan keterangan dari pihak yang menyampaikannya, sedangkan keputusan mengenai pokok perkara tetap berada pada kewenangan lembaga peradilan yang menangani persidangan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung