Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika kembali digelar.
ADVERTISEMENT
Pihak terdakwa Roy Suryo secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi di hadapan majelis hakim.
Mantan Presiden RI Joko Widodo hadir langsung memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Langkah hukum ini diambil terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Roy Suryo bersama Dokter Tifa sebagai pihak terdakwa.
Ketua majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada pihak terdakwa guna meminta tanggapan resmi atas kesaksian yang baru saja selesai dipaparkan.
"Ya. Karena sudah cukup penegasan dari Penuntut Umum, sekarang saya akan bertanya kepada Terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya hakim ketua kepada Roy dalam sidang tersebut.
Pakar telematika tersebut langsung merespons pertanyaan hakim dengan melayangkan kritik terhadap kualitas jawaban yang diberikan oleh sang saksi.
Ia menilai bahwa penjelasan yang disampaikan cenderung berbelit-belit serta tidak mampu menjawab persoalan dasar yang dipertanyakan oleh tim hukum.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa... tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy yang mempertanyakan pengetahuan Jokowi mengenai istilah Sarjana Muda.
Mendengar sanggahan tersebut, pemimpin persidangan kembali meminta penegasan mengenai bagian informasi mana saja yang dianggap keliru oleh terdakwa.
"Yang salah yang mana? Yang salah?" tanya hakim ketua lagi.
Tanpa ragu, Roy Suryo menegaskan bahwa mayoritas poin yang disampaikan oleh mantan kepala negara tersebut tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
"Hmm Mostly salah Yang Mulia," jawab Roy.
Ia kemudian merinci sejumlah kejanggalan dalam kesaksian tersebut yang salah satunya berkaitan erat dengan proses pengujian keaslian dokumen ijazah.
Dirinya memandang dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tersebut sangat meragukan sehingga memerlukan tindakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
Roy Suryo merasa perlu adanya pengujian independen yang dilakukan kembali oleh laboratorium forensik dengan pengawasan otoritas kepolisian yang baru saat ini.
Majelis hakim kembali meyakinkan sikap akhir dari pihak terdakwa mengenai komitmennya untuk tidak menerima kesaksian yang sudah dicatat pengadilan.
"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?" tanya hakim.
Secara lugas dan konsisten, ia menyatakan penolakan penuh tanpa ada bagian informasi dari saksi yang bisa diakomodasi oleh pihaknya.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy
Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi sesi pemeriksaan terhadap saksi dan mencatat penolakan tersebut ke dalam berita acara sidang.
"Ya. Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir. Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai," ujar hakim ketua.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok