Berita, Nasional

Rismon Sianipar Sebut Gugatan Diskualifikasi Gibran di Mahkamah Konstitusi Salah Kamar dan Salah Juridiksi

Repelita.net

22 September 2026 19:57 WIB • 108 view

Rismon Sianipar Sebut Gugatan Diskualifikasi Gibran di Mahkamah Konstitusi Salah Kamar dan Salah Juridiksi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menua tanggapan kritis.

Permohonan perkara tersebut menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan intelektual dan praktisi hukum di tanah air.

ADVERTISEMENT

Pernyataan kritis ini disampaikan oleh pengamat hukum Jamada dalam sebuah tayangan diskusi di kanal YouTube Viral News pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.

Menurut Jamada, pengajuan permohonan ke lembaga peradilan pada dasarnya merupakan hak konstitusional yang boleh dilakukan oleh siapa saja.

Kendati demikian, ia memberikan catatan tebal mengenai latar belakang para pemohon yang mengklaim diri sebagai kaum intelektual hukum.

Jamada menilai para pemohon seharusnya paham mengenai ketepatan objek perkara sebelum membawa masalah ini ke persidangan formal.

"Ini kata-kata ini sampai di kuping setiap masyarakat itu tahu karena itu juga learning abuse of proses yang menyalahgunakan proses yang ada gitu Jadi memakai proses formalitas formal hukum itu dipakai itu untuk mengacaukan situasi Saya singkatnya gitu aja mereka ini tahu hukum Bahkan ada yang profesor apa gitu tapi apa yang mereka lakukan gitu," ujar Jamada dalam tayangan tersebut.

Ia berpendapat bahwa kaum intelektual hukum semestinya lebih fokus memberikan edukasi positif dan menyebarkan adagium hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Apalagi tujuan gugatan yang dilayangkan oleh 12 pemohon tersebut dinilai sangat personal dan hanya menyasar pada figur pribadi Gibran.

Jamada membandingkan perkara ini dengan gugatan lain di Mahkamah Konstitusi yang murni diperjuangkan demi kemaslahatan masyarakat banyak.

Langkah mendiskualifikasi Gibran dinilai seolah-olah memiliki tendensi politik untuk menjatuhkan dan mempermalukan wakil presiden terpilih yang sedang menjabat.

Padahal masa kepemimpinan dari wakil presiden saat ini berjalan dengan sah dan belum melewati setengah dari total periode jabatannya.

Selain itu, tuduhan mengenai adanya skenario terstruktur, sistematis, dan terencana yang dipaparkan menggunakan alat bantu visual juga dikritik tajam.

Jamada menegaskan bahwa kehebatan presentasi di ruang sidang tidak bisa menjadi tolak ukur, melainkan harus bersandar pada kekuatan substansi hukum.

Ia juga memperingatkan konsekuensi hukum pidana terkait Undang-Undang ITE karena pihak pemohon berani menyimpulkan vonis cacat tanpa kalimat dugaan.

"Sudah cacat formil katanya Aku dengar pembacaannya itu juridnya bahaya cacat administratif dan cacat manipulatif tanpa kata dugaan Katakanlah itu seru Sementara kita orang hukum ini pakai dugaan-dugaan itu kan semacam ee apa namanya mengganjal agar tidak menjat orang gitu Ini sudah mengatakan cacat administratif Menurut saya mari ya seluruh yang mendengar ini kami dalam hal ini hanya menegakkan atau learning kepada masyarakat ya agar jangan terkelabui oleh tindakan-tindakan orang yang tidak bertanggung jawab ya yang sengaja membuat air itu keruh gitu loh Menurut saya sih enggak enggak baik gitu ya," tutur Jamada secara lugas.

Pandangan senada mengenai kekeliruan prosedur ini juga diperkuat oleh pernyataan dari akademisi Rismon Sianipar dalam kesempatan yang sama.

Rismon Sianipar mengaku sangat menyayangkan sikap seorang profesor akademisi hukum yang tidak tertib dalam menyusun sebuah argumentasi perkara.

Pihak pemohon dianggap langsung menjatuhkan vonis sepihak di depan publik dan media televisi tanpa menggunakan kata diduga terlebih dahulu.

Padahal keabsahan mengenai sebuah ijazah luar negeri secara penuh berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan.

Tuduhan serius mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif secara langsung menyerang produk hukum dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rismon Sianipar memaparkan bahwa dalil pemohon mengenai anomali durasi penyetaraan ijazah satu hari tidak bisa dijadikan dasar bukti hukum mutlak.

Proses tersebut dinilai tidak memiliki hasil studi komparasi, grafik, ataupun tabulasi valid dan hanya berdasarkan pengakuan sepihak saksi mata.

Tuduhan sepihak mengenai masa studi Gibran yang hanya kursus bahasa Inggris selama enam bulan di Australia dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Dokumen akademik otentik secara resmi dipegang oleh Gibran serta tersimpan rapi dalam arsip resmi milik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rismon Sianipar menegaskan dirinya lebih memilih untuk mempercayai data dokumen dari lembaga negara resmi ketimbang klaim sepihak dari pihak luar.

Ia menilai pihak pemohon telah salah melayangkan gugatan hukum karena persoalan ini berada di ranah peradilan tata usaha negara dan bukan Mahkamah Konstitusi.

Terkait proses pencalonan masa lalu, Jamada menyatakan seluruh proses administrasi telah melewati pemeriksaan ketat berbagai instansi tanpa ada hambatan hukum.

Secara aturan, keberatan atau gugatan hasil pemilu seharusnya dilayangkan secara resmi dalam jangka waktu tiga kali 24 jam setelah pengumuman.

Jamada menantang moralitas para pemohon karena dinilai sengaja mengungkit permasalahan yang sudah lewat demi menyalahgunakan proses hukum yang ada.

Ia menganalisis bahwa Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena masalah legal standing dan posita petitum pemohon.

Apabila gugatan tidak berdasar ini dikabulkan, hal tersebut dinilai akan merusak tatanan serta menciptakan yurisprudensi yang buruk bagi penegakan hukum konstitusi.

Kendati demikian, persidangan ini menjadi tugas berat bagi sembilan hakim konstitusi karena menyangkut marwah dan kewibawaan lembaga peradilan tertinggi negara.

Di sisi lain, perlawanan moral terus berjalan dari Solidaritas Advokat Indonesia serta kelompok masyarakat yang tergabung sebagai pihak terkait.

Koordinasi internal terus dimatangkan untuk menghadapi agenda persidangan selanjutnya guna memberikan jawaban resmi atas tuduhan dari pihak pemohon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung