Berita, Nasional

Putusan Kasasi MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Memicu Reaksi Keras Tokoh Politik dan Akademisi

Repelita.net

31 October 2026 22:50 WIB • 97 view

Putusan Kasasi MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Memicu Reaksi Keras Tokoh Politik dan Akademisi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Langkah Mahkamah Agung yang mengesahkan permohonan kasasi dari Subhan Palal mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka memantik gelombang protes.

ADVERTISEMENT

Sejumlah elite politik dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, hingga kalangan akademisi perguruan tinggi dilaporkan langsung melayangkan reaksi keras menanggapi kabar tersebut.

Menurut pandangan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung dinilai saling memperkuat legalitas berkas pendaftaran sang wakil presiden.

Syahrial Nasution menegaskan bahwa figur Presiden Prabowo harus mendapatkan perlindungan penuh dan pihak otoritas negara wajib segera mengambil tindakan tegas.

Beliau juga menambahkan sebuah catatan bahwa tindakan yang dinilai mencederai aturan hukum dasar negara sama sekali tidak boleh diwariskan ke generasi masa depan.

“Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!” kata Syahrial, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Secara terpisah, seorang politisi dari PDI Perjuangan bernama Jhon Sitorus mengutarakan bahwa kabar mengenai vonis kasasi dari lembaga peradilan tertinggi itu kembali menggoyang ketenangan publik.

Berdasarkan lembar pemberitahuan resmi mengenai amar putusan yang telah diterima oleh pihak pemohon, Mahkamah Agung meloloskan kasasi dan memvonis dokumen penyetaraan sekolah milik Gibran tidak absah.

Meski demikian, beliau mengingatkan seluruh pihak bahwa lembaran utuh dari salinan dokumen vonis tersebut hingga kini masih dalam proses tunggu untuk disebarluaskan ke masyarakat.

“Berdasarkan pemberitahuan amar putusan yang diterima penggugat, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Meski salinan lengkap putusan masih menunggu dipublikasikan, ini bukan lagi persoalan sepele! Mistar +1,” ujar Jhon.

Dirinya kemudian mengungkit kembali jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi terdahulu yang dipandang tidak mendapati bukti kuat mengenai kepemilikan dokumen kelulusan luar negeri setingkat sekolah menengah atas.

Jhon Sitorus turut mempertanyakan durasi waktu yang mesti dihabiskan oleh masyarakat luas demi mendapatkan transparansi dokumen dari seorang pejabat teras tinggi negara.

Baginya, polemik yang sedang bergulir di ruang publik saat ini bukan sekadar perihal kelengkapan administratif semata, melainkan bertumpu pada aspek kejujuran serta wibawa sebuah jabatan resmi.

Oleh karena itu, rentetan pertanyaan dari khalayak ramai mengenai kejelasan rekam jejak akademis sang pejabat dinilai wajib mendapatkan klarifikasi secara gamblang.

Hal tersebut dirasa sangat krusial agar tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat serta kehormatan sistem demokrasi di tanah air tidak menjadi taruhan politis.

“Indonesia terlalu besar untuk dipimpin oleh budaya tutup mulut, tutup dokumen, dan tutup mata!” imbuhnya.

Sementara itu, seorang Guru Besar dari Universitas Airlangga bernama Henri Subiakto turut menyampaikan analisa mendalam mengenai dampak sengketa hukum yang sedang terjadi.

Menurut penilaian Henri Subiakto, dua produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut secara otomatis meruntuhkan sendi legitimasi moral serta hukum sang wapres.

Beliau melihat situasi yang tersisa saat ini tinggal menyisakan dinamika di panggung politik serta pemenuhan prosedur formal ketatanegaraan guna merespons vonis tersebut.

“Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres. Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elite wakil rakyat untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA,” ungkap Henri.

Rentetan argumentasi yang dilemparkan oleh sang profesor murni merupakan bentuk pembacaan personal atas dampak dari vonis peradilan serta dinamika politik yang idealnya bergulir.

Sebagai informasi mendasar, lembaga Mahkamah Agung sebelumnya telah meloloskan seluruh poin gugatan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal mengenai keabsahan surat penyetaraan tersebut.

Vonis hukum atas perkara dengan nomor registrasi 742 K/TUN/2026 itu sendiri secara resmi dikeluarkan melalui mekanisme e-Court pada tanggal 30 Oktober 2026.

Isi dari amar putusan tersebut secara tegas memenangkan gugatan pemohon yang menuntut pembatalan serta pencabutan surat keterangan penyetaraan sekolah yang menjadi objek sengketa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung