Berita, Nasional

Prof Ahmad Yani Sebut Surat Keterangan Gibran Hanya Tunjukkan Mengikuti Kursus Penyetaraan Bukan Memiliki Ijazah

Repelita.net

27 September 2026 16:11 WIB • 101 view

Prof Ahmad Yani Sebut Surat Keterangan Gibran Hanya Tunjukkan Mengikuti Kursus Penyetaraan Bukan Memiliki Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum Profesor Ahmad Yani mengungkap analisis mendalam mengenai polemik keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pemenuhan berkas administrasi pemilu.

Pernyataan yang menyoroti dasar hukum formal persyaratan kandidat tersebut disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Fakta Politik pada 27 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya status penetapan hasil sengketa tidak serta-merta menutup ruang pengujian apabila ditemukan bukti baru mengenai ketidaksesuaian dokumen syarat administrasi.

Ia menilai kejelasan isi surat keterangan penyetaraan dari otoritas pendidikan menjadi indikator utama untuk membuktikan kepemilikan dokumen kelulusan yang sah.

"jalur konstitusional itu kan sudah diambil seperti itu sudah diambil dan sudah diputus dan sudah dilantik.

nah kalau orang berpikirnya hanya legal formal ini sudah selesai persoalan ini maksudnya sidang ini enggak relevan.

sidang ini tidak relevan kalau hanya berpikir legal formal.

tapi persoalannya apakah dengan keputusan legal formal ternyata di kemudian hari ditemukan fakta ya kan.

ditemukan fakta ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

saya baca berkali-kali gugatannya Dendi saya lihat berkali-kali juga surat keterangan atau suket yang dikeluarkan oleh Dirjen Direktur e Pendidikan Dasar dan Menengah.

saya tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa Gibran punya ijazah ada persoalan di situ.

satu persoalannya di surat keterangan itu menyatakan ini Ibu tipa dengan kawannya mantan kawannya atau apanya saudara Risponir kawan kita juga dulu kan juga sudah melakukan riset dan penelitian kan siapa itu ya lupa saya.

kalau dalam pembelaan itu ada kluster pertama RRT ya siapa iniR kluster pertama itu nah jadi ada persoalan di sana.

pertama persoalannya keterangan itu tidak menunjukkan Gibran punya ijazah he padahal syarat administratif di Undang-Undang Pemilu itu.

ini fakta Abang fakta fakta ya fakta saya enggak beropini oke fakta itu dia di dalamnya baca aja.

dia hanya menyatakan GRAN itu mengikuti pendidikan grade 12 di UTS Insert Australia.

satu di dalam keterangan yang kedua bahwa Gibran mempunyai pengetahuan ya kan setingkat SMA atau sederajatnya dianggap memiliki dianggap memiliki.

di peraturan itu bukan orang punya pengetahuan tapi mempunyai ijazah atau sertifikat seperti itu.

yang kedua apakah betul nah ini yang dilakukan dilakukan oleh kawan-kawan uts itu adalah penyelenggara pendidikan menengah dan dasar dan menengah atau senior school.

buka aja kawan-kawan sekarang ini pasti ditemukan tidak menyelenggarakan pendidikan seperti itu adalah semacam ee kursus atau apalah.

lembaga untuk masuk ke perguruan tinggi atau persetaraan atau kalau bahasa kita matrikulasi kalau dulu seperti itu bimbel bimbel seperti itu," ujar Profesor Ahmad Yani.

Sorotan hukum ini terus berkembang seiring berjalannya proses pemeriksaan alat bukti berkas administrasi pencalonan di Mahkamah Konstitusi.

Masyarakat sipil kini menuntut pembuktian otentik secara transparan untuk memastikan seluruh regulasi undang-undang pemilu dipatuhi tanpa pengecualian.

Langkah pengujian ini dinilai menjadi fase krusial bagi penegakan integritas serta kepastian hukum tata negara di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung