Berita, Nasional

PMBGN Somasi BGN soal SE 12/2026, Nilai Langgar 29 Ribu Kontrak MBG, Ultimatum Cabut dalam 2x24 Jam

Repelita.net

23 June 2026 23:57 WIB • 789 view

PMBGN Somasi BGN soal SE 12/2026, Nilai Langgar 29 Ribu Kontrak MBG, Ultimatum Cabut dalam 2x24 Jam
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi mengajukan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan terbaru itu berpotensi mengguncang kepastian hukum bagi ribuan mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum dari YAA & Partners mendampingi PMBGN dalam menyampaikan keberatan ini.

Somasi dilandasi penilaian bahwa SE tersebut dinilai berbenturan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama yang masih aktif antara BGN dan yayasan pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah, menegaskan bahwa substansi SE dinilai tidak selaras dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang hingga kini masih dinyatakan berlaku.

"Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak," ujar Arief dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menekankan bahwa secara prinsip, sebuah surat edaran seharusnya tidak mengubah hak dan kewajiban pokok yang telah diatur dalam kontrak yang masih mengikat.

Menurut Arief, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu menjadi perhatian serius, terutama menyangkut dasar hukum terbitnya SE yang disebut telah berganti-ganti.

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Negara harus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi, mempersiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak," tegasnya.

PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap keberlanjutan layanan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.

Arief mengingatkan bahwa sasaran program MBG tidak hanya pelajar, melainkan juga ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) serta santri.

"Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi," lanjutnya.

Dalam somasi tersebut, PMBGN secara resmi meminta BGN untuk mencabut Surat Edaran Nomor 12/2026.

Mereka juga mendesak agar seluruh kontrak kerja sama yang telah disepakati tetap dijalankan sesuai ketentuan hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, PMBGN meminta agar layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat tetap terjamin keberlangsungannya.

BGN diberikan waktu 2x24 jam untuk memberikan tanggapan resmi atas surat somasi ini.

"Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan," pungkas Arief.

"Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung