Berita, Nasional

Pertimbangan Dokter Tifa Gugat Kejaksaan Lewat Praperadilan Di PN Jakarta Selatan

Repelita.net

12 August 2026 17:01 WIB • 419 view

Pertimbangan Dokter Tifa Gugat Kejaksaan Lewat Praperadilan Di PN Jakarta Selatan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum praperadilan yang ditempuh Tifauzia Tyasuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didasari oleh sejumlah keberatan mendasar terhadap prosedur penanganan perkara oleh tim kejaksaan.

Pihak tim hukum menilai jaksa telah melakukan pelanggaran prosedur serta penafsiran sepihak atas aturan hukum acara yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tindakan melimpahkan kembali berkas perkara secara sepihak pascaputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai sebagai sebuah bentuk sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Abdullah Alkatiri saat membacakan petitum di ruang sidang.

Tim kuasa hukum menegaskan agar pihak penuntut umum mematuhi mekanisme perlawanan yang sah dengan menempuh jalur banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Langkah memperbaiki surat dakwaan secara sepihak dianggap mengabaikan esensi dari putusan sela yang sebelumnya telah membatalkan dakwaan.

Melalui gugatan ini dr Tifa menuntut agar otoritas peradilan memulihkan nama baiknya serta menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memegang status tersangka maupun terdakwa.

"Menyatakan bahwa status hukum Pemohon, Tifauzia Tyasuma, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," tegas Alkatiri.

Pihak pemohon menggarisbawahi bahwa upaya hukum ini menjadi sarana penting untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru agar berjalan pada koridor yang benar.

"Kami hanya mau meluruskan, ya kan? Karena ada namanya abuse of process. Kami hanya mau menegakkan hukum… karena ini adalah undang-undang yang baru," kata Abdullah.

Dokter Tifa menyatakan komitmennya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan selama dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi.

"Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi! Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa… sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding," pungkas dr Tifa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung