Berita, Nasional

Pengamat Tata Kota Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Status Jakarta Sudah Sesuai Regulasi Undang-Undang IKN

Repelita.net

14 May 2026 23:11 WIB • 890 view

Pengamat Tata Kota Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Status Jakarta Sudah Sesuai Regulasi Undang-Undang IKN
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat infrastruktur dan tata kota Yayat Supriatna menilai draf amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Jakarta tetap memegang status pusat pemerintahan nasional sudah sangat selaras dengan draf regulasi formal.

Menurut pandangan teknisnya, pranata hukum tata ruang daerah baru sejak awal memang menegaskan bahwa wilayah Penajam Paser Utara baru resmi menyandang predikat ibu kota negara pasca ditandatanganinya keputusan presiden secara kedinasan.

ADVERTISEMENT

Langkah penundaan draf eksekusi pemindahan tersebut dinilai sangat rasional guna menghindari timbulnya carut-marut tata kelola administrasi pusat mengingat kesiapan sarana prasarana vital di Kalimantan Timur belum mencapai tahap paripurna.

“Apa yang diputuskan MK itu, memang seharusnya begitu. Itu sudah lama. Ketika Undang-Undang IKN diresmikan pun sudah dinyatakan, fungsi IKN sebagai ibu kota negara jika presiden sudah menandatangani Keppres-nya,” kata Yayat saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Dirinya membeberkan fakta mengenai besarnya konsekuensi finansial maupun logistik sektoral yang wajib ditanggung oleh kas negara apabila pemaksaan pengosongan kantor pemerintahan di Jakarta dilakukan secara tergesa-gesa pada periode sebelumnya.

Menurutnya, pemindahan klaster aparatur sipil negara dalam jumlah masif membutuhkan jaminan ketersediaan fasilitas penunjang hidup yang sangat kompleks mulai dari pemukiman, ketercukupan pasokan air bersih, hingga pembiayaan belanja pegawai yang membengkak.

“Pak Jokowi waktu itu kan inginnya cepat-cepat. Ingin segera tanda tangan Keppres. Tapi kan bisa menjadi masalah. Karena tanda tangan Keppres itu mempunyai efek yang sangat besar berbicara tentang persoalan pemindahan ibu kota, pemindahan ASN, pembangunan fungsi kotanya, biaya-biaya lainnya,” ujarnya.

Yayat menambahkan bahwa sebuah pusat pertumbuhan baru tidak akan pernah mampu menggerakkan roda birokrasi secara efisien apabila instrumen pemukiman vertikal serta aksesibilitas wilayah penopang operasional logistik perkantoran masih minim di lapangan.

“Ya kemudian kalau IKN-nya pada waktu memang belum siap dengan fasilitas pembangunannya, ya otomatis tidak akan berfungsi secara maksimal kota itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, fungsi pelayanan publik skala nasional dipastikan tetap berpusat di wilayah megapolitan Daerah Khusus Jakarta sembari menunggu pemenuhan target kesiapan wilayah Nusantara yang diproyeksikan baru akan siap mengemban peran politik pada periode mendatang.

“Nah kalau misalnya lihat pembangunan IKN sekarang, sudah ada kan arahan dari presiden tahun 2028, dia akan menjadi ibu kota politik,” ucapnya.

Saat ini fokus akselerasi penataan ruang yang digarap oleh jajaran otoritas wilayah ditekankan pada penyelesaian draf konstruksi gedung lembaga legislatif, eksekutif, serta yudisial agar roda trias politika dapat segera bermigrasi secara simultan.

Konstruksi hunian vertikal bagi perangkat anggota dewan beserta draf sarana rumah jabatan menteri terus digenjot pengerjaannya guna memastikan pemenuhan standar kelayakan operasional pusat pemerintahan baru di masa depan berjalan sesuai dengan linimasa yang ditentukan.

“Nah, sekarang Otorita IKN sedang mendorong itu. Mempercepat agar ketiga fungsi itu bisa dikembangkan. Perkantorannya sedang dibangun, fasilitas akomodasi, rumah susun vertikalnya, kelengkapan anggota dewan kalau harus pindah ke sana, rumah-rumah menterinya, fasilitas pendukungnya, ya itu semua terus dibangun,” jelas Yayat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung