Repelita Jakarta - Pengamat infrastruktur dan tata kota Yayat Supriatna menyoroti ambisi mantan Presiden Joko Widodo yang dinilai terlalu terburu-buru dalam upaya merealisasikan relokasi pusat pemerintahan nasional.
Menurut pandangan teknisnya, draf keputusan hukum mengenai pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur sejak awal mengandung konsekuensi logistik dan anggaran yang sangat besar bagi kelangsungan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Langkah percepatan penandatanganan dokumen legalitas migrasi instansi pusat tersebut dinilai berisiko memicu masalah serius lantaran kondisi kesiapan fasilitas dasar di lapangan terpantau belum mencapai tahap matang.
“Apa yang diputuskan MK itu, memang seharusnya begitu. Itu sudah lama. Ketika Undang-Undang IKN diresmikan pun sudah dinyatakan, fungsi IKN sebagai ibu kota negara jika presiden sudah menandatangani Keppres-nya,” kata Yayat saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dirinya membeberkan fakta bahwa pemaksaan pemindahan aparatur sipil negara dalam waktu singkat berpotensi menciptakan benturan fungsional serta membengkakkan beban pembiayaan APBN.
Penyediaan sarana pendukung hidup yang mencakup pemukiman vertikal, jaringan utilitas publik, hingga kesiapan tata ruang wilayah dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan mobilisasi perangkat kedinasan secara massal.
“Pak Jokowi waktu itu kan inginnya cepat-cepat. Ingin segera tanda tangan Keppres. Tapi kan bisa menjadi masalah. Karena tanda tangan Keppres itu mempunyai efek yang sangat besar berbicara tentang persoalan pemindahan ibu kota, pemindahan ASN, pembangunan fungsi kotanya, biaya-biaya lainnya,” ujarnya.
Yayat menambahkan bahwa sebuah kota baru mustahil dapat menjalankan roda administrasi ketatanegaraan secara optimal apabila proyek pembangunan sarana vital penunjang aktivitas perkantoran masih terbengkalai.
“Ya kemudian kalau IKN-nya pada waktu memang belum siap dengan fasilitas pembangunannya, ya otomatis tidak akan berfungsi secara maksimal kota itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berjalan sah sembari menunggu penyelesaian draf konstruksi fisik Nusantara yang diarahkan untuk mengemban peran sebagai ibu kota politik pada tahun-tahun mendatang.
“Nah kalau misalnya lihat pembangunan IKN sekarang, sudah ada kan arahan dari presiden tahun 2028, dia akan menjadi ibu kota politik,” ucapnya.
Saat ini jajaran otoritas wilayah tengah berupaya keras menggenjot penyelesaian klaster perkantoran trias politika guna memastikan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudisial dapat bermigrasi secara terintegrasi.
Pembangunan hunian rumah susun bagi pegawai dewan serta kompleks perumahan menteri terus dipacu pengerjaannya agar pemenuhan target kelayakan fungsi Nusantara dapat terwujud sesuai dengan instruksi draf linimasa yang baru.
“Nah, sekarang Otorita IKN sedang mendorong itu. Mempercepat agar ketiga fungsi itu bisa dikembangkan. Perkantorannya sedang dibangun, fasilitas akomodasi, rumah susun vertikalnya, kelengkapan anggota dewan kalau harus pindah ke sana, rumah-rumah menterinya, fasilitas pendukungnya, ya itu semua terus dibangun,” jelas Yayat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok