Berita, Internasional

Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor 10 Persen Donald Trump, Hakim Sebut Ilegal!

Repelita.net

09 May 2026 17:41 WIB • 755 view

Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor 10 Persen Donald Trump, Hakim Sebut Ilegal!
Foto: Istimewa

Repelita Washington - Kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang digagas Presiden Donald Trump resmi dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Keputusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (7/5/2026) setelah majelis hakim menilai langkah proteksionisme tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang perdagangan nasional era 1970-an yang menjadi rujukan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Gugatan yang dimenangkan oleh para pelaku usaha kecil ini berhasil membuktikan bahwa pemberlakuan tarif menyeluruh yang dimulai sejak 24 Februari lalu tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang eksekutif dalam mengatur ekonomi.

Dalam persidangan terungkap bahwa pemerintah berupaya menggunakan Pasal 122 Trade Act 1974 sebagai celah hukum baru untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2025.

Mahkamah sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act oleh Trump merupakan tindakan yang melampaui batas kekuasaan presiden dalam mengintervensi pasar perdagangan bebas.

Meskipun aturan tersebut memperbolehkan pengenaan tarif sementara selama 150 hari untuk menyeimbangkan defisit pembayaran, pengadilan menilai bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak memenuhi syarat darurat yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut.

Argumen pemerintah yang menyoroti angka defisit perdagangan barang sebesar US$1,2 triliun per tahun serta defisit transaksi berjalan 4 persen dari PDB ditolak karena dianggap tidak menggambarkan adanya krisis neraca pembayaran yang nyata.

Majelis hakim yang memutus perkara dengan perbandingan suara 2 banding 1 ini berpendapat bahwa alasan ekonomi yang diajukan Gedung Putih tidak cukup signifikan untuk melegitimasi penerapan tarif global bagi beragam jenis produk impor.

Kalangan ekonomi dan pakar hukum perdagangan sepakat bahwa kebijakan tersebut sangat rentan digugat karena dianggap sebagai manuver politik yang mengabaikan stabilitas rantai pasok global serta membebani biaya produksi dalam negeri.

Anulir hukum ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh komunitas pengusaha yang selama ini merasa tertekan oleh beban tambahan biaya masuk barang yang dianggap merusak daya saing dan meningkatkan inflasi bagi konsumen akhir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung