Berita, Nasional

Ombudsman Soroti Penggerebekan Pondok Pesantren di Sukoharjo dan Ingatkan Polisi Patuhi Batasan Kewenangan Hukum

Repelita.net

31 October 2026 22:26 WIB • 99 view

Ombudsman Soroti Penggerebekan Pondok Pesantren di Sukoharjo dan Ingatkan Polisi Patuhi Batasan Kewenangan Hukum
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tindakan tegas jajaran kepolisian daerah dalam melakukan penggeledahan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan wilayah Jawa Tengah kini menuai sorotan tajam dari lembaga pengawas pelayanan publik nasional.

ADVERTISEMENT

Aksi penggerebekan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 tersebut dievaluasi secara kritis agar tetap berjalan di atas koridor kepatutan formal hukum ketatanegaraan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida R Rasahan secara terbuka mengingatkan aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan anak.

"Kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," kata Syafrida R Rasahan memberikan peringatan resmi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Pihak pengawas menegaskan bahwa langkah hukum terkait kasus dugaan perusakan fasilitas umum tetap dihormati sepenuhnya sebagai bagian dari kewenangan institusi kepolisian negara.

Kendati demikian, pelaksanaan teknis operasi penindakan yang menyasar asrama anak perempuan menjelang fajar dinilai perlu dievaluasi menyeluruh guna menghindari intimidasi psikologis.

"Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," tutur Syafrida R Rasahan menguraikan aturan etika profesi aparat.

Menurut pandangannya, jaminan pendampingan hukum formal wajib diberikan secara ketat bagi para saksi di bawah umur sesuai mandat regulasi sistem peradilan pidana anak.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," jelas Syafrida R Rasahan menerangkan komitmen perlindungan HAM.

Pihak otoritas juga diminta bertanggung jawab penuh dalam memulihkan stabilitas nama baik lembaga terdampak demi mencegah stigma negatif yang meluas di ruang publik siber.

"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang terlanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," pungkas Syafrida R Rasahan memungkasi keterangannya.

Di sisi lain, jajaran kepolisian menjelaskan bahwa rangkaian operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan materiil atas sengketa tindak pidana kekerasan di wilayah Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memaparkan adanya penemuan sejumlah komoditas benda tajam serta alat komunikasi ilegal dari hasil penyisiran lokasi tersebut.

"Terhadap ST sudah kami kembangkan. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kami melakukan penangkapan dengan Brimob, benar-benar kami dilawan bahkan kami di-samurai, ada 2 anggota kami," ujar Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan kronologi penangkapan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung