Berita, Hukum

Novel Baswedan Kritik Ancaman Jemput Paksa Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Oleh Pengadilan Militer

Repelita.net

14 May 2026 18:36 WIB • 962 view

Novel Baswedan Kritik Ancaman Jemput Paksa Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Oleh Pengadilan Militer
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melayangkan kritik tajam terhadap dinamika persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dirinya mengecam keras sikap aparat peradilan yang mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang juga merupakan korban utama kasus penyiraman zat kimia berbahaya.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum tersebut dinilai sangat tidak adil lantaran pihak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan intensif justru dibayangi oleh sanksi pidana akibat konsisten menolak menghadiri mekanisme persidangan militer.

Pada agenda pembacaan berkas dakwaan Rabu (29/4/2026) lalu, pimpinan majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan peringatan keras mengenai kewajiban hukum saksi untuk hadir di muka persidangan.

“Bukannya mendapatkan perlindungan, Andrie kini justru dibayangi ancaman pidana karena konsisten menolak menghadiri persidangan di ranah militer.”

Pihak peradilan militer bersikeras bahwa instrumen hukum acara memberikan wewenang penuh bagi majelis untuk mengambil tindakan tegas jika perangkat oditur dinilai gagal menghadirkan saksi kunci.

“Nanti, kalau Oditur tidak mampu, hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” tegas Fredy di persidangan.

Di sisi lain, keengganan pihak korban untuk datang bukan tanpa landasan yang kuat karena sejak awal proses penyelidikan ia mendesak agar skandal kekerasan ini diselesaikan secara transparan di peradilan umum.

Menyikapi ketegangan tersebut, Novel Baswedan yang sempat menjenguk kondisi kesehatan korban di RSCM pada Selasa (12/5/2026) mengingatkan kembali khittah fundamental dari proses penegakan hukum di tanah air.

Mantan perwira kepolisian tersebut menyuarakan keprihatinannya atas adanya paradoks hukum di mana instrumen negara justru dipakai untuk menekan korban yang hak-hak konstitusionalnya belum terpenuhi sejak awal.

“Kembali lagi saya katakan, penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban. Harusnya begitu,” ujar Novel dengan nada prihatin.

Skandal penyiraman zat kimia ini menarik atensi masif dari masyarakat luas lantaran memiliki kemiripan pola yang sangat identik dengan teror yang pernah dialami oleh Novel Baswedan beberapa tahun silam.

Perlawanan sengit yang ditunjukkan oleh aktivis hak asasi manusia tersebut dipandang sebagai potret protes terbuka terhadap potensi adanya impunitas hukum yang kerap berlindung di balik sistem peradilan khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung