Berita, Nasional

MK Minta KPU Serahkan Risalah Aturan Pengecualian Syarat Ijazah Gibran

Repelita.net

22 September 2026 19:54 WIB • 139 view

MK Minta KPU Serahkan Risalah Aturan Pengecualian Syarat Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan perdana mengenai gugatan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan kejutan besar.

Gugatan hukum tersebut secara resmi diajukan oleh pakar hukum tata negara Deni Indrayana bersama rekan-rekannya.

ADVERTISEMENT

Sidang yang berlangsung pada Senin malam tanggal 21 September 2026 tersebut dinilai menjadi babak pembuka yang langsung memicu tensi konflik tinggi.

Hal ini disampaikan oleh jurnalis senior Hersubeno Arief saat menyiarkan laporan terbarunya melalui kanal YouTube Hersubeno Point.

Suasana persidangan mulai memanas ketika Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberikan tanggapan serius atas berkas permohonan yang dibacakan pihak pemohon.

Menurut Hersubeno Arief, hakim Saldi Isra menyoroti adanya dugaan kuat mengenai skenario terencana dalam meloloskan administrasi pencalonan Gibran.

Pihak Deni Indrayana dan pengacaranya Bambang Wijoyanto menilai aturan dalam Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 sengaja dirancang demi kepentingan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mengeluarkan perintah yang sangat tegas dan mengikat kepada pihak Komisi Pemilihan Umum.

Saldi Isra meminta agar KPU segera menyerahkan seluruh bukti dokumen beserta bundel risalah lengkap terkait pembahasan revisi aturan syarat pencalonan.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 2023 jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan nah tolong ee pembahasannya itu disampaikan," ujar Saldi Isra saat memimpin jalannya persidangan.

Mahkamah Konstitusi menuntut transparansi total mengenai siapa saja anggota KPU yang hadir serta detail perdebatan yang terjadi dalam rapat internal tersebut.

Selain itu, KPU juga diperintahkan membeberkan hasil rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pertimbangan perubahan aturan pemilu itu.

Tidak hanya kepada KPU, majelis hakim juga meminta keterangan khusus dari Badan Pengawas Pemilu terkait pengawasan syarat pendidikan kandidat.

"Tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini kira-kira ada dipantau enggak atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu," tegas Saldi Isra menambahkan perintahnya.

Seluruh dokumen kelengkapan tersebut diwajibkan untuk dibawa dan dibedah pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari Rabu tanggal 23 September 2026 mulai pukul 19.00 WIB.

Dalam berkas gugatannya, pihak pemohon memaparkan secara rinci adanya indikasi cacat administrasi yang bersifat manipulatif serta terstruktur, sistematis, dan terencana.

Bambang Wijoyanto mengungkapkan bahwa mereka mengendus kejanggalan dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba memuat pasal pengecualian.

"Kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Raka Bumingraka tidak hanya sekedar bersifat administratif tetapi juga ada indikasi manipulatif ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri," kata Bambang Wijoyanto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai selesai dalam waktu super kilat.

Berdasarkan data pemohon, surat penyetaraan tersebut diajukan dan langsung selesai pada tanggal 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

Padahal, prosedur normal untuk pengurusan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut biasanya memerlukan waktu minimal lima hari kerja.

Pihak pemohon menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar mempermasalahkan selembar ijazah, melainkan demi menjaga marwah hukum negara.

Meskipun pelantikan telah dilaksanakan, cacat hukum dan dugaan pelanggaran pemilu dinilai tidak gugur dan tetap bisa berkonsekuensi sanksi diskualifikasi.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan telah menerima permohonan dari sejumlah pihak yang ingin bergabung sebagai pihak terkait.

Kelompok relawan pendukung Joko Widodo yang dipimpin oleh Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim secara resmi dilibatkan dalam persidangan mendatang.

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan jawaban resmi dari KPU, laporan Bawaslu, serta tanggapan dari para pihak terkait tersebut.

Masyarakat kini menunggu apakah pihak terkait mampu menunjukkan dokumen otentik yang membuktikan keabsahan penyetaraan ijazah bidang akuntansi milik Gibran tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung