Berita, Nasional

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran, Sengketa Ijazah Masuk Ranah PTUN

Repelita.net

22 September 2026 20:01 WIB • 137 view

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran, Sengketa Ijazah Masuk Ranah PTUN
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum pasca pemilu kembali mencuat menyusul adanya langkah hukum dari sejumlah praktisi hukum yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan wakil presiden.

Persoalan ini memicu perdebatan mengenai batasan wewenang lembaga peradilan tertinggi konstitusi dalam menangani sengketa pencalonan yang sudah melewati batas waktu resmi.

ADVERTISEMENT

Pandangan mendalam mengenai polemik tersebut disampaikan secara terbuka oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.

Melalui tayangan di kanal YouTube Podcast Terus Terang Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut membedah kasus ini dari sudut pandang teori hukum dasar.

Mahfud MD menyatakan bahwa secara hukum tata negara, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah bersifat mengikat dan final.

Mantan Menko Polhukam tersebut menjelaskan secara rinci bahwa keterpilihan pasangan Prabowo dan Gibran secara konstitusional sebenarnya sudah selesai karena sudah diputuskan melalui sidang pengadilan resmi.

Meskipun muncul berbagai anggapan publik dan tudingan dari sejumlah pihak bahwa proses pengadilan berjalan curang, Mahfud MD menilai pengesahan tersebut tetap sah di mata hukum tata negara.

Ia berpendapat bahwa dugaan kecurangan tersebut pada akhirnya memicu perdebatan moral konstitusi yang kuat di tengah masyarakat.

Terlebih lagi, dugaan intervensi tersebut dinilai sudah terbukti dengan adanya putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi hukum kepada semua hakim konstitusi saat itu.

Bahkan, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan juga telah dijatuhkan kepada ketua lembaga peradilan tertinggi tersebut akibat pelanggaran etik berat.

Bagi Mahfud MD, realita bahwa hakim yang memutus perkara dinyatakan bersalah namun keputusan hukumnya tetap dianggap sah merupakan konsekuensi dari aturan dasar konstitusi yang berlaku.

Sifat putusan lembaga peradilan tinggi tersebut bersifat mutlak serta final sehingga tidak memiliki celah hukum untuk bisa dibatalkan kembali oleh lembaga mana pun.

Aturan hukum dasar ini berlaku secara universal di berbagai negara demi menjaga stabilitas serta kepastian agenda kalender ketatanegaraan.

Apabila sebuah keputusan hukum bisa ditunda atau dibatalkan sewaktu-waktu akibat adanya dugaan pelanggaran, hal tersebut dikhawatirkan akan mengacaukan jadwal pelantikan resmi pejabat negara.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan kemenangan pasangan tersebut sudah sah sepenuhnya secara hukum negara, walaupun secara moral dinilai sulit diterima oleh sebagian kalangan akademisi.

Ia mencontohkan rekam jejak kasus serupa di masa lampau ketika seorang ketua lembaga peradilan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam memutus perkara pilkada.

Dari total 18 kasus sengketa daerah yang dipermainkan, pihak pengadilan tindak pidana korupsi saat itu hanya membuktikan 12 kasus untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara.

Kendati sang hakim mendekam di dalam penjara, seluruh produk keputusan hukum dari 18 perkara tersebut dinyatakan tetap berlaku sah dan tidak pernah dibatalkan.

Mahfud MD menyatakan dirinya memilih untuk patuh pada teori hukum tata negara tersebut dan secara resmi telah menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan terpilih.

Berdasarkan landasan teori tersebut, ia menilai bahwa lembaga peradilan konstitusi pada dasarnya tidak memiliki basis kewenangan untuk membatalkan status keterpilihan seorang pejabat negara.

Mahfud MD memaparkan secara tegas mengenai limitasi objektif yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dalam memproses perkara terkait kualifikasi personal.

"Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah mendiskuali orang yang sudah terpilih persoalannya ini apakah masuk sengketa Pilpres PHPU he PHPU kalau sengketa Pilpres waktunya sudah lewat persis iya kan kan diberi waktu sekian hari daftar ini sudah sekian tahun bahkan sudah menjabat ini gak bisa disebut sengketa Pilpres kalau diskualifikasi tidak ada kewenangan MK oke keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN," ujar Mahfud MD menambahkan argumentasinya.

Meskipun menyadari pihak pemohon seperti Deni Indrayana dan kawan-kawan mengklaim jalur peradilan lain menemui jalan buntu, ia memilih bersikap pasif terhadap permohonan tersebut.

Ia mengungkapkan dirinya sempat diajak untuk bergabung karena dinilai memiliki kedudukan hukum, namun menolak demi menjaga independensi dan nilai dari gugatan itu sendiri.

Mahfud MD mengkhawatirkan keterlibatannya justru akan menurunkan marwah perjuangan hukum tersebut karena dirinya merupakan mantan kompetitor dalam kontestasi pemilu.

Kendati demikian, ia tidak menutup mata terhadap kemungkinan munculnya terobosan hukum yang progresif dari jajaran hakim konstitusi yang menyidangkan perkara malam ini.

Ia mengaku ingin melihat terlebih dahulu sejauh mana keberanian serta kreativitas para hakim konstitusi dalam melahirkan keadilan hukum di tengah situasi pelik ini.

Di sisi lain, perbincangan tersebut juga menyinggung respons keras Mahfud MD terhadap pidato presiden mengenai pengamat hukum serta perkembangan penegakan beberapa kasus korupsi besar.

Kasus dugaan suap hak guna bangunan di Bogor serta pelimpahan berkas perkara korupsi mantan jampidsus Febri Adriansyah turut menjadi bahasan kritis.

Mahfud MD mendesak agar presiden terus mendorong keterbukaan penegakan hukum dan meminta semua pihak mengedepankan moralitas serta akal sehat dalam mengelola negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung