Berita, Nasional

Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diproses Pidana Buntut Putusan MA Soal Suket Gibran

Repelita.net

31 October 2026 14:10 WIB • 133 view

Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diproses Pidana Buntut Putusan MA Soal Suket Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan politik pasca-putusan hukum Mahkamah Agung mengenai pembatalan ijazah kini merembet ke tuntutan pidana.

ADVERTISEMENT

Persoalan krusial tersebut menjadi pembahasan hangat yang disiarkan langsung melalui platform digital oleh kanal YouTube KompasTV pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka memberikan pandangan hukum yang sangat menohok terkait kejelasan amar putusan peradilan tertinggi negara.

Melalui pernyataan tertulis, tokoh hukum nasional itu menegaskan perlunya langkah penyelidikan menyeluruh terhadap instansi yang menerbitkan dokumen administrasi tersebut.

"Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan suket and penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana, KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud MD.

Di sisi lain, implikasi ketatanegaraan akibat pembatalan dokumen kelulusan luar negeri tersebut dinilai otomatis membuat kedudukan jabatan menjadi gugur demi hukum.

Menurut ketentuan regulasi yang berlaku, seluruh dampak legalitas formal administrasi dari pencalonan yang bersangkutan sejak awal dianggap tidak pernah sah.

"jadi dampak hukum yang kita lihat dari putusan MA ini adalah dianggap tidak pernah ada" kata pihak penggugat.

"artinya apa kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan walikota Wapres itu enggak enggak pernah ada sudah berarti Wapres kosong" lanjutnya dalam rekaman sidang.

"makanya saya minta ke Presiden untuk apa mengusulkan dua nama orang ke MPR agar dilantik dan dipilih menjadi wakil presiden yang saat ini kosong" tegasnya secara gamblang.

"oke berarti secara hukum ini sudah kosong" tanyanya memastikan situasi ketatanegaraan terkini.

"kalau menurut Pak Subhan tidak bukan karena bukan menurut saya menurut undang-undang menurut undang-undang itu ini saya bacakan undang-undangnya" jelas narasumber tersebut.

"undang-undang nomor 30 tahun 2014 di pasal 70 ayat 2 huruf B segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada itu undang-undang yang bunyi itu" terangnya merujuk aturan.

"maka konsekuensinya Kapres dan Walikota itu enggak pernah ada berarti tidak harus mundur sudah tidak ada" urainya lebih lanjut.

"kalau menurut ee Pak Suban ini semuanya sudah enggak ada" simpul pembicara dalam forum digital itu.

"tinggal presiden mengajukan dua orang nama ke MPR untuk dilantik salah satu menjadi Wapres" tutupnya menjelaskan skenario ketatanegaraan selanjutnya.

Kondisi kedudukan posisi wakil presiden yang dinilai kosong berdasarkan landasan undang-undang administrasi pemerintahan kini menyerahkan kelanjutan status jabatan kepada majelis tertinggi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung