Berita, Nasional

Senjata Sudah Diberi, Tinggal Prabowo Amputasi: Sambo Blak-blakan Prediksi Nasib Gibran Selesai Dua Bulan Lagi

Repelita.net

30 October 2026 21:59 WIB • 76 view

Senjata Sudah Diberi, Tinggal Prabowo Amputasi: Sambo Blak-blakan Prediksi Nasib Gibran Selesai Dua Bulan Lagi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum Refly Harun bersama Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo membedah nasib masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-keluarnya putusan Mahkamah Kontonstitusi terkait sengketa dokumen kualifikasi kelulusan.

ADVERTISEMENT

Analisis mendalam tersebut disiarkan secara berkala melalui rekaman dialog publik pada kanal YouTube Refly Harun yang ditayangkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Di dalam tayangan bertajuk REPOT itu, Refly Harun mengonfirmasi adanya lembar surat resmi tertanggal 15 Oktober 2026 dari tim hukum pemohon yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui jajaran Sekretariat Negara.

Surat tersebut berisi pengajuan permohonan audiensi konstitusional guna menyerahkan hasil kajian sengketa tata usaha negara serta membahas usulan tindak lanjut yang sah menyangkut keabsahan prasyarat pencalonan.

Merespons perihal langkah birokrasi tersebut, Ansufri Idrus Sambo memaparkan bahwa eskalasi pergerakan politik di parlemen saat ini sangat bergantung pada sinyal dari istana kepemimpinan pusat.

Ia berpandangan jajaran partai politik di Senayan sejauh ini cenderung bersikap menunggu keputusan inkrah dari kepala negara selaku ketua koalisi sebelum memproses hak angket pemakzulan.

"Tujuannya supaya Gibran eh diimp kita penginnya kemarin kan MK yang melakukan itu tapi ternyata MK kan melempar bola lagi," tutur Ansufri Idrus Sambo saat menjabarkan alur penyelesaian sengketa.

Ansufri Idrus Sambo meyakini momentum kemunduran personal dari sang wakil presiden dari jabatannya kini hanya tinggal menunggu waktu logis akibat besarnya tekanan sosial dari masyarakat.

"Ya sudah tinggal gol doang nah itulah menurut karena saya Gibran ini enggak lama lagi ini hanya menyebut it matter of time saja saya gitu," tambah Ansufri Idrus Sambo memprediksi hasil akhir yudisial.

Ia mengklaim proses desakan mundur atau pemakzulan administratif ini akan rampung dalam kurun waktu sekitar dua bulan ke depan, atau tepat sebelum memasuki pergantian kalender tahun baru.

"Oh ini enggak lama loh paling 2 bulan lah 2 bulan ya tahun depan bukan iya tahun depan ya sebelum akhir tahun depan he sebelum masuk tahun depan tuh saya kira ini barangnya sudah selesai insyaallah," cetus Ansufri Idrus Sambo secara terbuka.

Pihaknya memastikan bahwa manuver hukum yang diajukan oleh kelompok koalisi pelangi murni didasari oleh panggilan tanggung jawab moral guna menyelamatkan marwah konstitusi negara.

Di sisi lain, dirinya menilai pembersihan birokrasi dari lingkaran lama Solo ini secara otomatis akan membantu melepaskan beban keterikatan politik masa lalu dari Presiden Prabowo Subianto.

"Operasinya udah kita jalankan 75% atau 90% tinggal Pak Prawa aja 10% lagi," urai Ansufri Idrus Sambo seraya meminta ketegasan sikap dari jajaran eksekutif tertinggi.

Refly Harun menyepakati bahwa pertimbangan hukum berupa rasio desidendi dari hakim konstitusi telah memberikan panduan yang benderang bagi jajaran legislatif DPR untuk segera mengambil tindakan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung