Berita, Nasional

Kabar Ketum Parpol Terlibat Kasus Penyadapan, Ini Kata Istana

Repelita.net

06 November 2026 23:16 WIB • 50 view

Kabar Ketum Parpol Terlibat Kasus Penyadapan, Ini Kata Istana
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Respons resmi mengenai beredarnya kabar dugaan keterlibatan seorang pimpinan elite partai politik dalam perkara spionase siber nasional kini disampaikan oleh pihak istana.

ADVERTISEMENT

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan resmi mengenai bergulirnya rumor keterlibatan tokoh parpol besar dalam pusaran skandal tersebut.

Penegasan mengenai sikap pemerintah tersebut disampaikan secara langsung saat dirinya berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.

Prasetyo Hadi mengaku sejauh ini belum memperoleh data formal maupun laporan intelijen otentik mengenai kebenaran informasi desas-desus yang beredar itu.

"Aku belum dengar, aku belum dengar," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.

Kendati demikian, pihak Istana Negara menegaskan instruksi presiden agar Korps Bhayangkara melakukan penegakan hukum secara transparan dan tuntas.

Pemerintah meminta agar penanganan kasus interseptor ilegal yang menyasar gawai milik Presiden Prabowo Subianto ini dibuka secara terang benderang ke publik.

"Kemarin kan sudah saya sampaikan itu, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tandasnya.

Respons dari pihak menteri kabinet ini sejalan dengan desakan lantang yang disuarakan oleh kalangan legislator di gedung parlemen Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat kepolisian tidak ragu menyeret setiap oknum menteri maupun pejabat tinggi yang terbukti terlibat.

Masyarakat menuntut agar penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak memberikan keistimewaan bagi kelompok elite yang memiliki kekuasaan.

"Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan," tegas Abdullah.

Tindakan pembajakan jalur komunikasi seluler seorang kepala negara dinilai merupakan kategori kejahatan siber serius yang rawan ditunggangi misi makar.

Proteksi terhadap gawai presiden menyangkut marwah kedaulatan informasi serta stabilitas sistem pertahanan nasional yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun.

"Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan," pungkas Abdullah.

Hingga saat ini, tim investigasi khusus Bareskrim Polri tercatat telah menjatuhkan status tersangka terhadap empat orang perwira tinggi kepolisian.

Daftar jenderal yang ditahan meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga sejawat eks pimpinan struktural kedinasan Korps Bhayangkara.

Tiga jenderal polisi aktif yang ikut meringkuk di dalam sel tahanan adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung