Berita, Nasional

JPPI Sesalkan Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN yang Perburuk Nasib Jutaan Honorer

Repelita.net

08 May 2026 22:15 WIB • 852 view

JPPI Sesalkan Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN yang Perburuk Nasib Jutaan Honorer
Foto: Istimewa

 Repelita Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia melontarkan kekecewaannya terhadap terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan batasan masa tugas bagi tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri hanya sampai penghujung tahun 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut dipandang sangat menyulitkan dan merugikan nasib para pengajar honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid Matraji sebagai Koordinator Nasional JPPI pada Jumat (8/5/2026).

Organisasi pemantau tersebut menilai aturan ini memiliki dampak yang cukup membahayakan karena secara perlahan dapat menyingkirkan peran guru-guru honorer dari lingkungan institusi pendidikan milik negara.

Walaupun pihak kementerian berkilah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara mendadak namun fakta di lapangan menunjukkan adanya persiapan penghentian sistematis tanpa dibarengi dengan penyediaan solusi yang berkeadilan.

"Tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas and adil bagi semuanya," ujar Ubaid menekankan kondisi tersebut.

JPPI melaporkan bahwa fenomena pemberhentian ini sebenarnya sudah mulai menimpa banyak tenaga pendidik non-ASN serta pegawai PPPK paruh waktu di berbagai daerah administratif Indonesia.

Padahal selama berpuluh-puluh tahun lamanya para pengajar tersebut merupakan pihak yang menutup lubang kekurangan guru akibat kelalaian negara dalam menyediakan jumlah tenaga pendidik yang memadai.

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya. Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi 'tenaga darurat' yang dipakai lalu disingkirkan,” ujar Ubaid secara terbuka.

Mengacu pada data periode tahun ajaran 2025/2026 tercatat ada sekitar 2,3 juta orang guru yang menyandang status non-ASN baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun institusi keagamaan swasta.

Pihak JPPI mengingatkan agar pemerintah tidak memandang sebelah mata keberadaan jutaan guru tersebut karena mereka merupakan pondasi utama dalam menjaga sistem pendidikan nasional tetap berjalan.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” tutur Ubaid memberikan peringatan.

Menanggapi gelombang protes tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa terminologi guru honorer memang secara yuridis sudah tidak diakui lagi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang terbaru.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 status kepegawaian tenaga pendidik kini telah diatur ulang dan kebijakan penghapusan istilah lama tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahun depan.

Di sisi lain Perhimpunan Pendidikan dan Guru turut memberikan catatan kritis terhadap mekanisme rekrutmen tenaga pendidik setelah berlakunya payung hukum baru yang berdampak pada eksistensi pengajar non-ASN.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan bahwa saat ini terdapat fenomena di mana banyak pihak terdampak langsung oleh penghapusan sebutan guru honorer setelah implementasi UU ASN dijalankan.

"Dari UU ASN, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi merekrut atau menerima guru-guru non-ASN atau honorer di sekolah-sekolah negeri. Itu diberikan waktu sampai 2024. Nah, sampai tahun 2026 ini ternyata daerah-daerah tetap merekrut guru-guru non-ASNm Nah sehingga reproduksi guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri, madrasah negeri terus terjadi," kata Satriwan pada Kamis (7/5/2026).

Kondisi ini terjadi karena sekolah dan madrasah di berbagai daerah masih mengalami defisit jumlah pengajar akibat kuota rekrutmen resmi dari pemerintah pusat yang belum mampu memenuhi kebutuhan riil di setiap ruang kelas.

"Rekrutmen guru PNS sudah sekitar 7 tahun dihentikan oleh pemerintah sebagai kebijakan Pak Presiden Jokowi. Rekrutmen guru PNS terakhir yaitu 2019. Di satu sisi sekolah atau kelas-kelas tetap membutuhkan guru untuk memberikan pelayanan pembelajaran kepada anak," ujar Satriwan memberikan penjelasan mendalam.

Kekosongan posisi pengajar tersebut akhirnya memaksa pemerintah daerah serta pihak sekolah untuk mengambil langkah darurat dengan merekrut tenaga pendidik non-reguler demi menjamin hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.

"Kenapa terpaksa? Demi untuk memenuhi hak layanan pendidikan bagi anak-anak, demi terpenuhinya proses pembelajaran di ruang-ruang kelas yang kosong. Daripada kelas kosong tidak ada guru yang mengajar. Lebih baik daerah itu kemudian merekrut guru-guru honorer atau non-ASN dengan gaji seadanya. Yang kemudian bisa diberikan dari dana bos tadi. Nah sementara itu undang-undang ASN sudah tegas melarang sekolah dan Pemda merekrut guru honorer atau non-ASN," ujar Satriwan mengakhiri keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung