Berita, Nasional

ICW Laporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal

Repelita.net

14 May 2026 23:30 WIB • 2,421 view

ICW Laporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch resmi mendaftarkan draf berkas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret institusi bentukan baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oposisi anti-rasuah tersebut membongkar adanya indikative kejanggalan pengadaan draf anggaran jaminan keagamaan pangan yang melibatkan pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional beserta satu badan usaha milik negara.

ADVERTISEMENT

Akumulasi manipulasi nominal kontrak pengerjaan sertifikasi kehalalan komoditas konsumsi tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian finansial kas negara dalam jumlah yang sangat fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip dari news detik.com.

Berdasarkan draf rincian investigasi mandiri, alokasi total belanja modal yang digelontorkan otoritas dirasa sangat tidak wajar jika disandingkan dengan ketetapan baku tarif resmi yang dikeluarkan kementerian agama.

Selisih kelebihan bayar yang ditemukan di lapangan mengindikasikan adanya skenario penggelembungan dana pengerjaan dokumen keagamaan fiktif demi keuntungan sepihak para oknum birokrat penentu kebijakan makro.

“Patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” ujar Wana.

Selain draf penggelembungan anggaran belanja, tim hukum pelapor juga menemukan indikasi pemecahan paket kontrak kerja secara sengaja guna mengelabui sistem pengadaan elektronik nasional dari kewajiban proses tender terbuka.

Taktik pemecahan pengerjaan tersebut diduga kuat sengaja didesain untuk meloloskan korporasi plat merah tertentu sebagai pemenang penunjukan langsung tanpa harus melewati proses kurasi akuntabilitas publik yang ketat.

Legalitas operasional dari pelaksanaan proyek tersebut juga dinilai cacat hukum lantaran melanggar draf pembagian wewenang yang tertuang dalam peraturan presiden mengenai tata kelola pemenuhan nutrisi nasional.

Merespons pelaporan hukum tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan sikap kooperatifnya serta menyerahkan sepenuhnya draf pembuktian laporan tersebut pada mekanisme pemeriksaan internal lembaga pengawas keuangan negara.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” kata Dadan seperti dikutip media.

Otoritas berjanji akan menghentikan pencairan sisa dana kontrak sebelum adanya jaminan review menyeluruh dari tim auditor eksternal pemerintah guna memastikan integritas pelaksanaan program kerja tahunan berjalan bersih.

Sementara itu, pihak juru bicara komisi antirasuah mengonfirmasi penerimaan berkas pelaporan kemitraan lembaga gizi tersebut dan siap melakukan draf verifikasi berkas awal sebelum menaikkan status perkara ke tahap penindakan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung