Berita, Nasional

[HEBOH] Purbaya Yudhi Sadewa Semprot Kemenko Pangan Buntut Ketidakpastian Proyek Sampah Makassar.

Repelita.net

08 May 2026 21:42 WIB • 849 view

[HEBOH] Purbaya Yudhi Sadewa Semprot Kemenko Pangan Buntut Ketidakpastian Proyek Sampah Makassar.
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketegangan memuncak saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kemarahannya terkait terhambatnya proyek strategis Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayah Makassar yang tidak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.

Kekecewaan mendalam sang Bendahara Negara tersebut memuncak dalam forum sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan sasaran kritik yang ditujukan langsung kepada pihak Kemenko Pangan.

ADVERTISEMENT

Purbaya secara terbuka mempertanyakan integritas dan konsistensi regulasi yang diterbitkan oleh kementerian di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan karena dianggap menciptakan iklim investasi yang tidak sehat melalui perubahan kebijakan secara tiba-tiba di tengah jalan.

"Ibu yang bikin peraturan ini. Jelaskan ke saya, kenapa ada usulan yang membuat ketidakpastian baru?" semprot Purbaya kepada Nani Hendiarti yang merupakan perwakilan dari Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dalam rapat tersebut.

Perselisihan ini dipicu oleh keluhan dari PT Sarana Utama Synergy (SUS) melalui Stephen Yee yang merasa dirugikan akibat pergeseran kebijakan sepihak dari Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin oleh Wali Kota Munafri Arifuddin terhadap komitmen yang sudah ada.

Pihak investor menjelaskan bahwa sesuai mandat awal yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018, lokasi pembangunan sudah ditetapkan di KIMA Tamalanrea dengan target kapasitas pengolahan sampah mencapai angka 1.300 ton setiap harinya.

Namun secara mendadak, Pemerintah Kota Makassar mengalihkan fokus proyek dengan merujuk pada regulasi baru Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dan memindahkan titik pembangunan ke kawasan TPA Antang setelah adanya keterlibatan investasi dari Danantara.

Kondisi ini menciptakan kerumitan yuridis karena sebelumnya pada 24 September 2024, pihak Shanghai SUS Environment Co Ltd telah menandatangani ikatan kerja sama resmi dengan otoritas setempat guna merealisasikan proyek Waste to Energy tersebut.

“Jadi, peralihan ke tujuan 109 akan berdampak material terhadap kewajiban dan komitmen investasi SUS yang ada berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani,” kata Stephen Yee yang menekankan kerugian materiil akibat inkonsistensi kebijakan.

Perubahan arah proyek ini ditengarai mulai bergulir setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan peninjauan langsung ke TPA Antang bersama Wali Kota Munafri Arifuddin pada periode bulan Februari tahun 2026 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas memberikan lampu hijau untuk pemindahan lokasi karena dianggap lebih praktis secara logistik dan tidak membebani anggaran daerah dengan biaya tambahan untuk mobilisasi sampah dari titik lama ke titik baru.

“Kalau memang di sini sudah tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya. Akses keluar masuknya sudah ada. Tidak perlu lagi memaksakan pembangunan di lokasi baru,” ujar Zulkifli kala itu dalam kunjungannya yang memicu perdebatan regulasi.

Zulkifli juga memperingatkan bahwa membangun di lahan yang sama sekali baru berisiko mendapatkan resistensi dari masyarakat sekitar yang pada akhirnya justru akan menghambat kecepatan penyelesaian proyek strategis nasional tersebut di lapangan.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja dibangun, di TPA Antang,” tegasnya yang kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mengajukan usulan revisi lokasi proyek.

Wali Kota Munafri mengonfirmasi bahwa langkah pemindahan ini memang didasarkan pada saran dari Menko Pangan demi efisiensi biaya, di mana penggunaan lahan eksisting di TPA Antang akan menghapus tanggungan pengeluaran tambahan bagi kas daerah.

“Datanglah berkunjung ke Menko Pangan untuk melihat kenapa tidak disimpan di sini aja. Kalau posisi yang ada di pemenang PTS US ini itu agak jauh lagi. Artinya pada saat ada pemindahan dari sampah existing ke tempat yang baru ini akan menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota untuk menyiapkan di sana. Sementara kalau kita ada di dalam TPA ini tidak ada lagi additional cost untuk perpindahan sampah itu Pak Menteri,” kata Munafri memberikan penjelasan.

Mendapatkan fakta tersebut, Purbaya kembali mencecar Nani Hendiarti karena merasa regulasi yang dibuat tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas bagi investor yang sudah terikat kontrak sejak masa pemerintahan sebelumnya di sektor kemaritiman.

“Bu Nani, bos ibu yang ngasih usulan seperti itu rupanya. Kenapa ada usulan seperti itu? Kan itu Anda putuskan sudah lama waktu ibu ini di (Kemenko) Maritim. Harusnya waktu buat peraturan ini tidak ada grandfather clause yang membuat ketidakpastian. Ibu yang bikin peraturan ini. Jelaskan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru,” kata Purbaya dengan nada bicara yang tegas.

Nani kemudian memberikan klarifikasi bahwa hambatan utama terletak pada keinginan Pemerintah Kota Makassar untuk menggunakan skema Perpres 109 yang menghapuskan aturan mengenai tipping fee yang selama ini menjadi salah satu poin krusial dalam perjanjian.

"Itu Pak kuncinya, dari ada menjadi tidak ada tipping fee. Tapi hal yang menjadi isu adalah mereka punya lahan baru Pak, di TPA. Nah mereka yang sementara SUS ini sudah punya lahan yang disiapkan dan dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu sudah ada. Nah ini sebenarnya yang enggak ketemu di situ Pak," jelas Nani di hadapan Menkeu.

Purbaya memberikan peringatan keras bahwa perubahan kebijakan di setiap pergantian kepemimpinan akan merusak kepercayaan dunia internasional terhadap proyek-proyek besar di Indonesia jika kontrak yang sudah berjalan bisa dibatalkan begitu saja.

"Nah itu kan jadi ada bridge contract nanti kan, enggak apa-apa kalau dibayar, cuman yang ngusul kan Menterinya ibu (Zulhas) kan. Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Nanti kalau enggak setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua. Harusnya diantisipasi pada waktu seperti itu,” kata Purbaya yang khawatir akan timbulnya preseden buruk bagi iklim usaha.

Di sisi lain, PT SUS tetap bersikukuh meminta agar pembangunan dilaksanakan di atas lahan yang sudah mereka bebaskan secara mandiri karena seluruh prosedur awal telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat kesepakatan dibuat.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Stephen menutup keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

T
Teguh Pribadi Wibowo 09/05/2026

Benar pak PURBAYA dgn kontrak invest PT SUS dimana ya yg ACC pak MEN ZULHAS yang plin plan merusak tata hukum invest atas melebihi peran jabatan nya ($ering beliau lakukan Ego kekuasaan dan ada materi fee )

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung