Berita, Nasional

Hakim Saldi Minta 2 Hal ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Ijazah SMA Gibran

Repelita.net

22 September 2026 17:28 WIB • 72 view

Hakim Saldi Minta 2 Hal ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Ijazah SMA Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dua permintaan penting kepada KPU dan Bawaslu dalam sidang terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan itu diucapkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut digelar dalam rangka pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti beserta risalah lengkap pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menekankan perlunya penjelasan mendalam mengenai proses perubahan aturan tersebut.

“Ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi Isra.

“Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” lanjutnya.

Permintaan kedua ditujukan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Saldi Isra meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Yang kedua, kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi Isra.

Ia juga menanyakan apakah ada pemantauan atau keberatan yang diajukan masyarakat terkait perubahan syarat melalui PKPU tersebut.

Keterangan lengkap dari KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan pada saat pencalonan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan Bawaslu.

Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube KOMPASTV yang menayangkan rekaman sidang secara lengkap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung