Berita, Nasional

Hakim MK Saldi Isra Tuntut KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti Valid Risalah Syarat Cawapres Gibran

Repelita.net

27 September 2026 15:49 WIB • 125 view

Hakim MK Saldi Isra Tuntut KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti Valid Risalah Syarat Cawapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi dikejutkan oleh instruksi tegas dari majelis hakim yang menuntut keterbukaan dokumen dokumen vital pemilu.

Suasana ruang sidang mendadak berubah tegang saat bukti otentik mengenai proses verifikasi syarat pencalonan wakil presiden diminta secara resmi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman video singkat dari kanal YouTube Gibran Belum Tamat pada 27 September 2026, agenda peradilan ini menyoroti keabsahan berkas syarat pencalonan.

Lembaga penyelenggara pemilu serta badan pengawas pemilu kini diwajibkan untuk menyerahkan risalah asli hasil revisi regulasi peraturan komisi pemilihan umum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU memaparkan perdebatan internal serta daftar hadir anggota dalam rapat penyesuaian pasal frasa pengecualian ijazah sekolah luar negeri.

"tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 2023 jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan nah tolong ee pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan satu yang kedua tolong disampaikan juga ke kami karena menurut Undang-Undang Pemilihan Umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU nah itu satu poin," ujar Saldi Isra.

Langkah ini diambil guna menguji transparansi dari pembentukan aturan yang dituding oleh publik memiliki unsur keberpihakan politik.

Selain menyasar pihak komisi pemilihan umum, majelis hakim turut menuntut pertanggungjawaban konkret dari badan pengawas pemilu selaku otoritas pengawasan.

Saldi Isra meminta laporan berkala mengenai tindak lanjut Bawaslu terhadap keberatan keberatan warga selama tahapan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023.

"yang kedua kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini kira-kira ada dipantau enggak atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu nah ketika syarat ini di apa diubah melalui PKPU 19 2023 kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan ee untuk keterpenuhan syarat ini nah itu dua poin saja Pak Ketua dari saya yang diperlukan dari Pak Termohon dan pemberi keterangan Bawaslu terima kasih Pak Ketua," ucapnya menambahkan.

Penyerahan dokumen otentik tersebut menjadi penentu krusial bagi kelanjutan legalitas status pencalonan Gibran Rakabuming Raka di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung