Berita, Nasional

Gerindra Tegaskan Prabowo Tidak Bisa Diturunkan Akibat Isu Ijazah Gibran

Repelita.net

24 October 2026 19:19 WIB • 101 view

Gerindra Tegaskan Prabowo Tidak Bisa Diturunkan Akibat Isu Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sistem tata negara Indonesia yang menganut prinsip presidensial menempatkan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang mandat resmi pilihan rakyat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa konstitusi negara telah menetapkan prosedur pelengseran pimpinan negara secara amat ketat.

ADVERTISEMENT

Azis menganalogikan jalannya dinamika politik dalam sebuah negara demokrasi layaknya sebuah pertandingan sepak bola yang terikat oleh durasi serta regulasi baku.

"Demokrasi mempunyai aturan sekaligus waktunya. Dalam sepak bola, ada durasi pertandingan, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR," katanya dalam tulisan berjudul Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Mekanisme keberatan dalam laga sepak bola, menurut Azis, sejatinya dapat ditempuh melalui jalur yang sudah disediakan oleh sistem.

Kendati demikian, keputusan akhir suatu pertandingan tidak diputus secara sepihak oleh penonton atau dipaksa ulang demi menuruti keinginan kelompok tertentu.

Prinsip tersebut dinilainya berlaku setara dalam sistem bernegara, termasuk saat merespons desakan pementalan pimpinan nasional belakangan ini.

Pernyataan Azis ini merespons pandangan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menilai Presiden Prabowo Subianto berpeluang dilengserkan bila Gibran Rakabuming Raka tidak dimakzulkan.

Ia mengingatkan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 telah menggariskan tahapan pemberhentian pimpinan negara lewat DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR.

Persyaratan pemakzulan yang sangat ketat tersebut dirancang untuk menjaga kedaulatan suara rakyat yang disalurkan melalui mekanisme pemilihan umum langsung.

"Dasar pemberhentian Presiden RI harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden RI sendiri menurut konstitusi. Ia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres RI," ujar Azis pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Presiden pun dipastikan tidak dibekali wewenang konstitusional untuk mencopot posisi Wakil Presiden secara sepihak demi memuaskan kehendak kelompok tertentu.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, majelis dalam pertimbangannya tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA.

Namun demikian, hakim konstitusi dalam amar utamanya mengetok putusan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi kedudukan hukum.

Amar keputusan lembaga peradilan tinggi tersebut sama sekali tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia maupun memerintahkan pencopotannya.

"Amar putusan MK tidak dapat diterima, juga bukan pengesahan substantif atas seluruh persoalan pendidikan yang diperdebatkan," tulisnya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Pertimbangan hukum majelis hakim mengenai keabsahan ijazah Gibran dipandangnya tidak boleh dimaknai atau dipelintir seolah-olah sebagai putusan pemakzulan.

Para ahli tata negara diharapkan tidak hanya menyandarkan pemikiran pada logika penafsiran belakangan ini, tetapi juga mempertimbangkan azas kemanfaatan bagi publik luas.

Ia mendorong para pakar untuk membantu masyarakat luas memahami secara utuh batasan kewenangan lembaga negara serta akibat hukum dari sebuah putusan.

"Publik perlu dibantu memahami perbedaan antara apa yang diinginkan seorang ahli dengan apa yang sungguh-sungguh diperintahkan konstitusi," kata Azis pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Usainya perhelatan pemilu seharusnya menjadi titik balik bagi jajaran elit untuk kembali berfokus menyelesaikan persoalan riil masyarakat daripada terus memelihara perselisihan kekuasaan.

"Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ujarnya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung