Repelita Jakarta - Diskursus mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategy Forum (ISF).
Sejumlah pakar dan tokoh nasional menyoroti rumusan aturan teknis pendaftaran capres-cawapres yang dinilai sengaja dirancang melonggarkan syarat administrasi pendidikan tingkat menengah.
ADVERTISEMENT
Topik tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang menyelundupkan pasal di PKPU 19 sehingga pihak yang disinyalir tidak memiliki ijazah SMA dapat lolos menjadi wakil presiden.
Pakar hukum tata negara, Syukur Mandar, mempertanyakan kejanggalan pasal-pasal dalam PKPU tersebut yang dipandang membuka celah hukum melintasi ketentuan UU Pemilu.
"Siapa yang selundupkan pasal di PKPU 19 sehingga orang yang tidak punya ijazah SMA bisa jadi Wapres," tegas tulisan yang menjadi fokus utama diskusi dalam kanal YouTube Bang Syukur Mandar.
Kritik tajam turut dilayangkan oleh praktisi hukum, Syamsursizal, yang menilai perubahan aturan teknis di KPU berpotensi merusak prinsip kepastian hukum serta transparansi penyelenggaraan pemilu.
Ia mengingatkan pentingnya penegakan syarat calon secara ketat agar kepemimpinan nasional memiliki keabsahan legitimasi hukum yang utuh.
Pakar hukum ketatanegaraan, Refly Harun, yang turut hadir sebagai pembicara menekankan bahwa regulasi pemilu tidak boleh dibuat fleksibel hanya demi mengakomodasi kepentingan calon tertentu.
Perdebatan mengenai keaslian dan syarat dokumen SLTA ini dinilai menyentuh ranah etika serta marwah konstitusi tertinggi dalam bernegara.
Masyarakat diimbau terus mengawasi jalannya penegakan hukum dan aturan pemilu agar proses kepemimpinan nasional bebas dari cela regulasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok