Repelita [Jakarta] - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, turut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu yang membelit nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo .
Melalui cuitan di akun media sosial X miliknya pada Selasa (23/6), Didik mengingatkan konsekuensi hukum yang mengintai jika tuduhan itu terbukti di pengadilan .
ADVERTISEMENT
Ia mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun .
"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana," tulis Didik dalam unggahannya .
Namun ia menekankan pernyataannya dengan frasa "jika benar", merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti melalui proses hukum yang sah .
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya siap hadir sebagai saksi korban di persidangan .
"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujar Rivai .
Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa, Rivai menegaskan hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum .
Ia menyebut Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah para terdakwa ditahan atau hanya dikenai wajib lapor .
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi jaksa," ungkapnya .
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut .
Sejumlah laporan polisi telah dibuat terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik .
Pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menegaskan ijazah yang dimilikinya asli . (*)
Editor: 91224 R-ID Elok