Berita, Nasional

Denny Indrayana: Kita Dikadali dengan Syarat Pendidikan yang ‘Menggibran’

Repelita.net

22 September 2026 22:51 WIB • 101 view

Denny Indrayana: Kita Dikadali dengan Syarat Pendidikan yang ‘Menggibran’
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik keras terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan bahwa polemik pencalonan wakil presiden tersebut tidak hanya berhenti pada masalah batas usia minimum yang sempat menuai perdebatan panjang di publik.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangannya, terdapat persoalan mendasar lain yang berkaitan erat dengan keabsahan administratif persyaratan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran pemilihan presiden.

Pernyataan terbuka tersebut disampaikan oleh Denny ketika membeberkan berbagai alasan mendasar mengapa pencalonan Gibran dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan.

“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk penakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” ujar Denny, dikutip pada hari Selasa tanggal 22 September tahun 2026.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa persoalan administratif yang dimaksud merujuk pada surat keterangan penyetaraan institusi pendidikan luar negeri tempat Gibran pernah menimba ilmu.

Pihaknya mengaku telah berulang kali mencari dokumen autentik berupa ijazah resmi maupun transkrip nilai akademik yang menunjukkan kelulusan dari lembaga pendidikan tersebut.

Namun hingga kini, dokumen pendukung yang membuktikan penyelesaian studi di institusi luar negeri itu diklaim sama sekali tidak pernah ditemukan wujudnya.

“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” kata Denny.

Upaya pencarian dokumen melalui Komisi Informasi Publik serta jalur Pengadilan Tata Usaha Negara pun telah ditempuh untuk membuktikan keabsahan administratif tersebut.

Akan tetapi, jawaban resmi yang diterima dari instansi terkait selalu menyatakan bahwa berkas persyaratan pencalonan tersebut sudah lengkap dan tersimpan dengan baik.

Selain menyoroti ketiadaan bukti fisik ijazah, ia juga mempertanyakan kejanggalan di dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.

Regulasi teknis pencalonan peserta pemilihan presiden tersebut dinilai memuat pasal pengecualian khusus yang seolah sengaja dibuat untuk mempermudah pencalonan pihak tertentu.

“Padahal ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 nya yang pasal 18 etikanya menggibran bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA, bayangkan menggibran banget,” cetusnya.

Ia bahkan membandingkan aturan kontroversial tersebut dengan draf regulasi pemilu pada periode sebelumnya yang sama sekali tidak pernah mencantumkan pasal pengecualian serupa.

Bahkan dalam proses uji publik maupun rapat konsultasi resmi bersama komisi terkait di parlemen, keberadaan klausul pengecualian tersebut tidak pernah dipresentasikan.

“Dua, dalam uji publik draft peraturan KPU ini, nggak ada itu. Pasal 18E3, Bang Hadar Nafis Gumai mengatakan ini pasal selundupan,” lanjutnya.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen syarat pencalonan sebagai informasi publik dikecualikan.

Meskipun aturan pembatasan informasi publik tersebut akhirnya dibatalkan akibat tekanan kritik masyarakat, langkah itu dinilai semakin memperkuat dugaan rekayasa terstruktur.

Ia menyebut rangkaian kejanggalan regulasi dan dokumen administratif tersebut telah dirancang secara matang oleh pihak-pihak berkepentingan demi meloloskan pencalonan kontroversial itu.

“Yang keempat, yang ada adalah keputusan KPU nomor 731. Apa itu? Keputusan tahun 2025 ini menyatakan dokumen terkait syarat Capres dan Cawapres itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan,” jelasnya.

“Bayangkan, jadi sudah sangat TST. Apa itu TST? Bukan tahu sama tahu. Terstruktur, sistematis, dan terencana,” sambung Denny.

Kini, pihaknya mengaku masih menantikan jawaban resmi serta pembuktian konkret yang akan disampaikan oleh komisi penyelenggara pemilu dalam persidangan lanjutan.

“Sudah sedemikian dipersiapkankah? Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 19.00 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung