Repelita [Jakarta] - Pelarian panjang Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan kejam terhadap kekasihnya berinisial YTR, akhirnya terhenti setelah ia diringkus aparat kepolisian.
Tersangka berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Kabupaten Majalengka pada Selasa, 23 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini merupakan akhir dari pencarian intensif atas kejahatan yang menyita perhatian publik nasional akibat kondisi korban yang sangat tragis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian atas kesigapan mereka dalam membekuk pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakkan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," tulis Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, Selasa (23/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan perihal penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa timnya telah berhasil meringkus pelaku di wilayah Bandung Raya.
Kasus ini terbongkar bermula dari pesan singkat tidak dikenal yang memberitahu keluarga bahwa korban sedang mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga mendapati YTR dalam kondisi mengenaskan dengan cedera parah pada bagian kepala, wajah, serta kaki akibat siksaan yang dialaminya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selama tiga tahun disekap, korban secara konsisten menjadi sasaran kekerasan fisik menggunakan senjata tajam, benda tumpul, hingga tangan kosong oleh pelaku.
Akibat tindakan biadab tersebut, korban menderita cacat permanen, termasuk kebutaan pada kedua mata, kerusakan pada bibir, hingga kehilangan kemampuan untuk berbicara dan berjalan secara normal.
Proses hukum terhadap Taufik Hidayat kini terus bergulir di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian untuk memastikan pelaku menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok