Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi Proyek dan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Repelita.net

22 September 2026 20:24 WIB • 112 view

[BREAKING NEWS] KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi Proyek dan Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus hukum korupsi di tingkat daerah kembali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aparat penegak hukum secara resmi melakukan tindakan tegas terhadap kepala daerah yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memeras para kontraktor proyek swasta.

ADVERTISEMENT

Pengumuman mengenai status hukum tersebut disiarkan secara langsung pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 melalui kanal YouTube Liputan 6.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan mendalam.

Juru bicara KPK memaparkan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara berinisial SJL telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skema pemerasan anggaran daerah tersebut.

Tersangka yang memimpin wilayah Bolmut untuk periode tahun 2025 sampai 2030 diduga mematok potongan dana yang cukup besar dari setiap paket pengerjaan fisik di wilayahnya.

"SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025 tahun 20230 mematok tarif V proyek sebesar 10% jadi sudah ditentukan oleh bupati untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa atau PPJ yang ada di lingkungan Pemkap Kabupaten Bolmut dan juga menentukan fee proyek sebesar 4% untuk Kepala Dinas PU Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut serta ada 1% ditentukan juga untuk jatah kelompok kerja atau Pokja PBJ," kata perwakilan KPK menjelaskan detail rincian pembagian potongan korupsi tersebut.

Selain mematok jatah persentase keuntungan, sang bupati juga mengontrol penuh penentuan pemenang tender sebelum proses lelang resmi dimulai.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama-nama rekanan atau vendor yang akan diberi jatah proyek.

Sebelum dokumen pengerjaan diterbitkan, Kepala Dinas PUPR diwajibkan menghadap bupati dengan membawa berkas list paket pekerjaan beserta nama kontraktor yang diinginkan.

Proses ploting pemenang dilakukan secara manual dengan menuliskan daftar nama calon kontraktor di atas lembaran kertas putih berukuran folio.

Setelah mendapatkan instruksi dan persetujuan dari bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.

Langkah kongkalikong tersebut dilakukan untuk mengondisikan seluruh sistem administrasi agar perusahaan rekanan yang telah ditunjuk di awal bisa keluar sebagai pemenang lelang.

Dalam salah satu pengerjaan infrastruktur jalan, tersangka diduga mengantongi keuntungan haram senilai Rp130.000.000 dari setiap paket proyek.

Pihak penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya penerimaan aliran dana lain yang tidak sah selama masa jabatan sang kepala daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, total gratifikasi yang dikumpulkan oleh tersangka dari tahun 2023 hingga tahun 2026 ditaksir menyentuh angka Rp11.140.000.000.

Lembaga antirasuah saat ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi serta uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di dalam sebuah koper.

Tersangka kini resmi ditahan di rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lanjutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung