Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] GEGER PN Jaktim Larang Live Streaming Sidang Dokter Tifa

Repelita.net

28 June 2026 18:33 WIB • 881 view

[BREAKING NEWS] GEGER PN Jaktim Larang Live Streaming Sidang Dokter Tifa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengambil kebijakan tegas melarang aktivitas siaran langsung saat persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.

Larangan ini menyusul agenda persidangan yang bakal menguji keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat ini masih bergulir di meja hijau.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, di kompleks pengadilan, Jumat (26/6/2026).

Immanuel menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin sedikit pun bagi siapa saja yang berniat melakukan liputan berbasis siaran langsung secara digital.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," ucapnya di hadapan awak media.

Menurut Immanuel, seluruh pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini semata-mata ditujukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta ketertiban selama rangkaian acara persidangan berjalan.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa prinsip persidangan terbuka untuk umum tetap menjadi pegangan utama pihak pengadilan.

Setiap insan pers masih mendapatkan akses untuk meliput, mengabadikan momen dalam bentuk gambar, serta menggali informasi seputar jalannya sidang, asalkan tetap berpegang pada rambu-rambu yang telah ditentukan.

Immanuel juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan ini mengikat seluruh elemen, baik insan media massa maupun warga masyarakat biasa yang turut hadir menyaksikan proses hukum.

Ia membuka peluang adanya perubahan sikap di masa depan, seandainya majelis hakim kelak menilai bahwa siaran langsung mendesak untuk dihadirkan di tengah proses persidangan.

Guna mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung, pihak pengadilan telah menyiapkan sejumlah tenda dan layar televisi di area luar ruang sidang.

Fasilitas ini difungsikan agar publik yang tidak kebagian tempat di dalam tetap bisa menyimak seluruh rangkaian persidangan melalui kanal tertutup yang disediakan.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Lokasi sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur, yang menjadi pusat perhatian publik atas kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung