Repelita [Jakarta] - Pemeriksaan mendadak digelar aparat gabungan Pemkab Serang bersama Pemprov Banten untuk memantau operasional usaha pengerukan hasil bumi di wilayah Bojonegara dan Puloampel.
Langkah pengawasan ini menyasar legalitas lima puluh satu entitas bisnis sekaligus menyoroti dampak kerusakan persekitaran yang ditimbulkan dari kegiatan industri tersebut.
ADVERTISEMENT
Seluruh pengelola kawasan penggalian diwajibkan memperbanyak frekuensi penyiraman lintasan angkutan guna meminimalisasi sebaran debu yang kian pekat selama masa kekeringan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sarudin menyebutkan bahwa peninjauan lapangan ini melibatkan unsur Satpol PP serta dinas teknis energi provinsi.
"Kemarin Dinas LH Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan pengecekan di beberapa lokasi tambang yang ada di Bojonegara dan Puloampel," ujarnya.
Catatan dinas terkait merekam puluhan usaha penggalian batu dan pasir berizin telah terdata menduduki dua wilayah kecamatan tersebut.
Pemeriksaan komprehensif ini difokuskan guna memastikan kepatuhan para pemilik modal terhadap dokumen aturan yang berlaku saat ini.
"Tim survei datang ke beberapa perusahaan tambang untuk memastikan kelengkapan izin. Ini juga sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat Bojonegara dan Puloampel terkait kemacetan serta truk over dimension over loading (ODOL)," katanya.
Petugas juga menempatkan perangkat penguji kondisi atmosfer guna mendeteksi tingkat pencemaran udara di kawasan permukiman terdekat.
Langkah pemantauan mendalam ini diambil guna membuktikan tingkat kebersihan maupun bahaya paparan polusi bagi warga setempat.
"Apakah kualitas udara di sana masih dianggap sehat atau bahkan sudah masuk kategori tercemar berat, itu yang sedang kami ukur," ujarnya.
Sembari menanti hasil uji laboratorium, setiap pemilik tambang diperintahkan membasahi akses jalan utama secara berkala.
"Itu merupakan upaya untuk mengurangi dampak debu akibat aktivitas tambang, terutama saat musim kemarau," katanya.
Evaluasi gabungan bersama pemerintah tingkat provinsi akan segera dilakukan begitu data pemantauan kadar polutan rampung diuji.
Proses pengambilan sampel udara saat ini diakui masih terbatas pada durasi pendek dan membutuhkan penyempurnaan durasi pengujian.
"Mudah-mudahan hasilnya sudah keluar pada Senin. Kami berharap masyarakat segera mendapatkan informasi mengenai kualitas udara di titik yang kami ukur," ujarnya.
Tindakan tegas serta sanksi administratif bakal diserahkan penuh kepada instansi tingkat provinsi bila ditemukan pelanggaran berat.
"Kalau secara teknis penambangan di sana sudah sesuai dengan ketentuan dalam perizinannya, namun untuk pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi," tuturnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok