Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Curigai Ada Dalang Besar di Balik Penyadapan Prabowo dan Kaitkan dengan Solo

Repelita.net

07 November 2026 22:27 WIB • 44 view

Ahmad Khozinudin Curigai Ada Dalang Besar di Balik Penyadapan Prabowo dan Kaitkan dengan Solo
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Praktisi hukum Ahmad Khozinudin meyakini mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama rekan-rekannya bukanlah aktor tunggal di balik skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Pandangan kritis tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin dalam program Interupsi yang tayang di kanal YouTube Official SINDOnews bersama pembawa acara Ay Nufus pada Jumat (6/11/2026) dan Sabtu (7/11/2026).

Dalam diskusi yang juga menghadirkan Andi Azwan, Yusuf Wanga, dan Ferdinand Hutahaean itu, Khozinudin mencurigai adanya sosok pengguna atau dalang intelektual yang jauh lebih besar di balik layar.

Ia mempertanyakan kepada siapa sebenarnya laporan serta rekaman informasi rahasia hasil penyadapan terhadap kepala negara itu disetorkan selama kurun waktu 2025 hingga 2026.

"Karena kalau kita bicara tentang penyadapan ini saya tidak yakin bahwa Listyo Sigit Prabowo melakukan ini untuk kepentingan dirinya sendiri pasti ada user-nya ada yang meminta informasi itu dan saya lagi-lagi sulit untuk menghindari bahwa ini kaitannya ada dengan Solo," tegas Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, penyadapan yang menargetkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki implikasi langsung terhadap kekuasaan sehingga tidak bisa disederhanakan hanya memakai pasal akses ilegal biasa.

Khozinudin menilai tindakan pengintaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena berpotensi merampas kemerdekaan presiden dalam mengambil kebijakan strategis negara.

Apabila rencana penindakan terhadap kelompok oligarki maupun operasi pengamanan negara bocor akibat disadap, maka kepala negara bisa mengalami kelumpuhan dalam menjalankan roda pemerintahan secara utuh.

Ia juga menyinggung pernyataan sejumlah tokoh politik terkait wacana percepatan pemilihan umum hingga keyakinan mantan Presiden Joko Widodo mengenai perolehan suara partai politik tertentu sebagai indikasi penguasaan data strategis.

Sementara itu, praktisi hukum Universitas Pancasila Yusuf Wanga berpendapat masih terlalu dini bagi penyidik untuk langsung menerapkan pasal makar dalam perkara penyadapan tersebut.

Yusuf mengingatkan bahwa pembuktian pasal makar di pengadilan menuntut bukti niat jahat serta tindakan nyata untuk mencelakai presiden, melakukan kudeta, atau memisahkan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan membantah keras tudingan Ahmad Khozinudin yang terus mengaitkan skandal penyadapan tersebut dengan Joko Widodo maupun pihak Solo.

Andi Azwan meminta semua pihak tidak melempar tuduhan tanpa dasar bukti yang sah serta mengajak publik menunggu hasil penyelidikan resmi dari jajaran kepolisian terkait daftar target penyadapan.

Menanggapi silang pendapat tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur makar sebelum penyidik mengungkap tujuan utama dari operasi penyadapan yang berlangsung lebih dari satu tahun itu.

Ferdinand menyoroti pernyataan pihak istana yang sebelumnya sempat menyinggung dugaan arah perbuatan makar, sembari mengingatkan bahwa kesabaran menunggu momen eksekusi merupakan bagian lazim dalam sebuah operasi intelijen maupun politik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung