Berita, Hukum

9 Jenderal dan 6 Kolonel Gugat Polda Metro ke PN, Nilai Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Abai Hukum

Repelita.net

30 March 2026 14:40 WIB • 1,390 view

9 Jenderal dan 6 Kolonel Gugat Polda Metro ke PN, Nilai Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Abai Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI resmi melayangkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dengan gugatan tersebut diajukan oleh sembilan jenderal, enam kolonel, serta dua warga sipil.

Gugatan yang dilayangkan pada Minggu (29/3/2026) ini didasari oleh rasa prihatin dan kekecewaan mendalam para purnawirawan TNI terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Tim hukum TALKHAM yang mewakili para penggugat menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dengan dasar perbuatan melawan hukum yang bersifat abstrak atau kelalaian dalam penegakan hukum oleh institusi kepolisian.

“Dasar gugatan yaitu gugatan diajukan ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum yang bersifat abstrak atau kelalaian dalam penegakan hukum. Tujuannya untuk meminta pemerintah atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar bertindak sesuai aturan,” ujar tim hukum TALKHAM, Yaya Setianegara dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (29/3/2026).

Para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut menilai bahwa penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya selama ini tidak mencerminkan profesionalisme dan keadilan hukum yang diharapkan oleh masyarakat.

Mereka berharap melalui gugatan warga negara ini, pengadilan dapat memerintahkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang telah menjadi sorotan publik sejak lama.

Gugatan ini menjadi langkah hukum baru yang diambil oleh para purnawirawan TNI setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat juga menyuarakan kegelisahan yang sama terkait lambannya proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan presiden tersebut.

Yaya Setianegara menambahkan bahwa citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum yang sah bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Para penggugat berkeyakinan bahwa upaya hukum ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kembali proses penyidikan yang selama ini terkesan mandek tanpa kejelasan status hukum yang memadai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung