
Repelita Makassar - Seorang bayi berusia sembilan bulan berinisial ASA diduga mengalami malpraktik medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Paramount Makassar, Sulawesi Selatan, hingga tangannya bengkak parah dan berlubang setelah prosedur pemasangan infus.
Bayi tersebut pertama kali dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit pada 19 Januari 2026 karena mengalami demam tinggi disertai muntah, kemudian langsung dipasang infus di tangan kiri.
Infus tersebut dilepas pada malam tanggal 21 Januari 2026 setelah muncul tanda-tanda phlebitis atau peradangan pada pembuluh darah.
Kondisi demam kembali muncul pada dini hari 22 Januari 2026 pukul 01.45 Wita sehingga infus dipasang ulang di tangan kanan dan obat berhasil masuk dengan baik.
Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, tepatnya pukul 03.00 Wita, area sekitar jarum infus di tangan kanan mulai mengalami pembengkakan akibat phlebitis lagi.
Menurut keterangan rumah sakit, bayi keluar dari rawat inap pada 25 Januari 2026 dengan tangan masih dalam kondisi bengkak, dan keluarga telah diberi edukasi untuk mengompres menggunakan air hangat selama perawatan jalan.
Pembengkakan tersebut tidak kunjung membaik hingga 4 Februari 2026 sehingga rumah sakit melakukan observasi lanjutan dengan pemberian antibiotik.
Karena kondisi tidak membaik, pada 9 Februari 2026 dokter melakukan prosedur debridemen dengan insisi, dan setelah operasi tersebut tangan bayi mulai menunjukkan lubang yang menjadi viral di media sosial.
Orang tua korban, Nurjannah, kemudian melayangkan somasi kepada rumah sakit pada 11 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi atas dugaan kesalahan medis, ganti rugi material dan nonmaterial senilai Rp500 juta, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam somasi tersebut disebutkan tuntutan jawaban harus diberikan dalam waktu tiga kali 24 jam sejak somasi dikirim.
Pihak rumah sakit membenarkan telah menerima somasi tersebut dan menyatakan direktur telah bertemu langsung dengan keluarga korban.
Manajemen rumah sakit menolak tuntutan kompensasi Rp500 juta tersebut dan tidak melakukan negosiasi terkait nilai tersebut.
Perwakilan keluarga korban sempat menurunkan nilai tuntutan menjadi Rp130 juta, kemudian Rp70 juta, hingga akhirnya Rp30 juta, namun rumah sakit hanya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah tanpa menyebut pembayaran.
Rumah sakit menyatakan siap menghadapi langkah hukum lebih lanjut jika somasi berlanjut ke pelaporan resmi ke kepolisian, terutama setelah dilakukan audit internal atas kronologi kejadian.
Editor: 91224 R-ID Elok

