
Repelita Jakarta - Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang Prabowo-Gibran menyampaikan pandangannya terkait permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar.
Rismon merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Salah satu relawan RJ2 Prabowo-Gibran, C Suhadi menyatakan pihaknya memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial," ucap C Suhadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.
Kedua, lanjut dia, pihaknya mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarga.
Permohonan maaf itu disampaikan dengan menemuinya secara langsung di Solo beberapa waktu lalu.
Kemudian, Rismon juga menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ," jelasnya.
Selanjutnya, ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Jokowi yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi.
"Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini," ungkap Suhadi.
Atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Dukungan ini sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan.
"Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum," tuturnya.
"Rumah Juang RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," ungkapnya lagi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum serta mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan.
Pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus terus berjalan.
Dalam pernyataan sikap tersebut C Suhadi didampingi para relawan lain, di antaranya Utje Gustaaf Patty, Darmizal, Edi Gozali, Paiman Raharjo, Farhat Abbas, David Pajung, Andi Azwan, Kunang, Freddy Damanik, Kelik Wirawan, Ade Darmawan, Relly Reagen, Andi Kurniawan, Budhius Piliang dan Jeffry.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

