Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar hukum: Keputusan Rismon ajukan restorative justice harus dihormati sepanjang syarat terpenuhi

 Langkah Rismon Sianipar...

Repelita Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum yang ditempuh Rismon tersebut ternyata sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan keputusan Rismon mengajukan restorative justice harus dihormati oleh semua pihak.

"Kita hormati keputusan Rismon Hasiholan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang," katanya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Edi, restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian.

Proses ini dilakukan tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap peradilan yang panjang dan berbelit.

Aturan mengenai restorative justice diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ini menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan restorative justice.

Syarat tersebut terbagi menjadi dua kategori utama yakni syarat materil dan syarat formil yang harus dipenuhi.

Syarat materil antara lain tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial di tengah publik.

Selain itu juga tidak berdampak pada perpecahan bangsa yang selama ini sudah terjalin.

"Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar," katanya.

Sedangkan syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

Pelaku juga harus mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.

Korban harus memaafkan pelaku secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

"Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis," ucapnya.

Anggota Kompolnas periode 2012 hingga 2016 ini menegaskan tujuan restorative justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

Tujuan lainnya adalah mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana yang dilakukan.

"Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved