![]()
Repelita Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat 6 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari kejadian yang dilaporkan pada 21 Juni 2025 setelah peristiwa mencurigakan terjadi sehari sebelumnya tepatnya 20 Juni 2025.
Penyidik menangani perkara tersebut dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum utama.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menjalani proses penyidikan panjang berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 23 Februari 2026.
Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Proses penyidikan memakan waktu lebih lama karena penyidik harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan para ahli untuk memperkuat alat bukti.
Jumlah barang bukti yang sangat banyak juga memerlukan penghitungan teliti penyiapan tempat penyimpanan khusus serta pemeriksaan mendalam.
Hasil uji laboratorium turut mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk pelumas kendaraan.
Produk palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada mesin kendaraan.
Masyarakat dianjurkan membeli oli hanya di tempat resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko tersebut.
Jika menemukan indikasi peredaran oli palsu segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

