Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Babak Baru Dugaan Skandal ''Perselingkuhan'', Mahasiswa Polnep Pontianak Surati Kementrian

 Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak, Muhammad Iqbaal

Repelita Pontianak - Civitas akademika Politeknik Negeri Pontianak mengirimkan surat protes resmi ke kementerian terkait dugaan pelanggaran moral yang dilakukan pimpinan kampus.

Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI sebagai bentuk peringatan terakhir dari mahasiswa.

Presiden Mahasiswa Polnep Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa institusi pendidikan negeri idealnya menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai etika.

Informasi mengenai dugaan perselingkuhan yang menyebar di media sosial dinilai dapat merusak reputasi dunia pendidikan.

"Jika benar terjadi praktik amoral di lingkungan kampus, maka jelas ada aturan dan etika yang dilanggar," ujar Muhammad Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 12 Maret 2026.

Iqbal menjelaskan bahwa posisi direktur sebagai pimpinan tertinggi sekaligus ASN membuatnya terikat pada berbagai regulasi kepegawaian.

"Kasus seperti ini masuk kategori pelanggaran etika berat karena mencoreng nama baik institusi pendidikan," imbuhnya.

Para mahasiswa kemudian merinci sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus tersebut.

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan setiap aparatur negara menjaga martabat dan integritas pribadi.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur sanksi bagi pelanggaran norma kesusilaan.

Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari status kepegawaian.

Selain itu, pencopotan jabatan struktural juga dimungkinkan sebelum masa bakti berakhir.

Mahasiswa juga menyebut kemungkinan sanksi moral berupa permintaan maaf terbuka kepada publik.

Terdapat lima poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada kementerian terkait.

Pertama, pembentukan tim investigasi independen melalui Inspektorat Jenderal untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran.

Kedua, evaluasi total terhadap sistem kepemimpinan dan pengelolaan di lingkungan kampus.

Ketiga, Ketua Senat Polnep diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa intervensi.

Keempat, Direktur Polnep agar dinonaktifkan sementara jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.

Kelima, jaminan dari kementerian bahwa institusi pendidikan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika.

Mahasiswa memberi tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima untuk mendapatkan respons konkret.

Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan memperluas gerakan dan melapor ke lembaga pengawasan lain.

"Mahasiswa tidak akan berdiam diri melihat institusi pendidikan tercoreng oleh ulah segelintir oknum," tegas pernyataan mereka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved