Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Wakil Ketua DPR Skakmat Jokowi Soal UU KPK

 

Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal secara tegas memberikan respons terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama.

Pernyataan Jokowi yang mengaku sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu langsung mendapat reaksi cepat dari pimpinan DPR di Senayan.

Cucun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi sebelumnya yang lebih lama.

Ia memastikan setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI.

Menurutnya, undang-undang yang telah berlaku saat ini tetap dijalankan sebagaimana mestinya tanpa perlu diganggu dengan wacana yang tidak jelas asal-usulnya.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal mulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Tanpa mekanisme tersebut, terangnya, tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

Cucun menambahkan DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak terkait perubahan undang-undang.

Namun, ia mengingatkan setiap usulan tetap harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perubahan regulasi, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi hukum maupun dampak kelembagaan ke depan.

Dengan demikian, Cucun memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI.

“Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya menegaskan sikap DPR.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Menurut pengakuannya, UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak ikut tanda tangan saat itu.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru oleh DPR.

Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan kembali mencermati hal tersebut terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama.

"Kita akan kaji di pemerintah," kata Supratman menanggapi wacana yang bergulir di publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved