Repelita Jakarta - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi awal memunculkan respons kritis dari berbagai kalangan.
Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai pernyataan tersebut berisiko menjadi sekadar retorika politik jika tidak diikuti tindakan nyata dan terukur.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak lagi puas dengan wacana atau janji kosong melainkan membutuhkan komitmen kuat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara fundamental.
Praswad menyatakan “Tanpa keberanian pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi” dikutip dari pikiran rakyat.com pada 16 Februari 2026.
Menurutnya keseriusan mengembalikan UU KPK ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 harus dibuktikan melalui langkah politik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perubahan regulasi tidak cukup hanya diucapkan melainkan harus diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan konstitusi.
Praswad menyebutkan dua jalur utama yang dapat ditempuh yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden Prabowo Subianto atau pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedua opsi tersebut menuntut keberanian politik tinggi serta komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti pada level pernyataan simbolis.
Tanpa realisasi konkret dukungan terhadap pengembalian UU KPK ke bentuk semula berpotensi kehilangan makna dan kepercayaan publik.
Isu revisi UU KPK kembali mencuat belakangan ini karena sebagian pihak menilai perubahan tahun 2019 telah melemahkan independensi serta kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
Sementara pandangan lain menyatakan revisi tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal KPK.
Pernyataan Jokowi dalam konteks ini dianggap sebagai momentum penting yang dapat mendorong diskusi lebih lanjut mengenai penguatan lembaga pemberantasan korupsi.
Praswad mengingatkan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus dibuktikan lewat kebijakan riil bukan hanya melalui kata-kata indah atau retorika semata.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat Indonesia kini semakin kritis dalam menilai sikap dan tindakan para pemimpinnya.
Oleh sebab itu transparansi konsistensi serta langkah nyata menjadi elemen kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Perdebatan seputar masa depan regulasi KPK diperkirakan masih akan berlanjut seiring perkembangan dinamika politik serta respons masyarakat terhadap isu tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

