
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyatakan persetujuan atas usulan pengembalian Undang-Undang KPK ke versi sebelumnya.
Menurutnya undang-undang bukanlah sesuatu yang bersifat sementara seperti barang pinjaman yang bisa dikembalikan setelah digunakan.
Apa yang dimaksud dengan pengembalian itu karena undang-undang bukan barang yang bisa dipinjam lalu dikembalikan lagi setelah selesai dipakai ujar Tanak dalam keterangannya kepada para wartawan pada Minggu lima belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Ia menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini telah menjalankan tugas pemberantasan serta pencegahan korupsi berdasarkan ketentuan undang-undang baik yang lama maupun yang telah direvisi.
Dengan undang-undang terbaru status kepegawaian di KPK menjadi lebih jelas karena seluruh pegawai kini berstatus aparatur sipil negara.
Tanak juga menyampaikan bahwa KPK tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga independen dalam upaya memberantas korupsi tanpa terpengaruh pihak lain.
Apabila tujuannya adalah menjadikan KPK lebih independen tanpa campur tangan lembaga lain maka perubahan undang-undang sebaiknya hanya menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif.
Dalam rumpun yudikatif itu Mahkamah Agung dan KPK berdiri sendiri-sendiri tanpa saling tumpang tindih.
Mahkamah Agung menjalankan fungsinya secara mandiri begitu pula KPK yang tetap independen dalam rumpun yang sama.
Sebelumnya mantan Presiden Joko Widodo menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi kembali Undang-Undang KPK yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan setelah menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo pada Jumat tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Ia mengatakan ya saya setuju bagus ketika ditanya mengenai usulan tersebut.
Jokowi menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang KPK tahun dua ribu sembilan belas merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat bukan dari dirinya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak ikut menandatangani aturan revisi tersebut saat masih menjabat sebagai Presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

