
Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik keras kepemilikan dapur program Makan Bergizi Gratis oleh Polri karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kritik tersebut disampaikan Said Didu melalui unggahan di akun X pribadinya pada Senin 16 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa lembaga negara seperti Polri dilarang menjalankan kegiatan bisnis sesuai regulasi yang ada.
Said Didu menyatakan “Sesuai peraturan-perundangan lembaga negara tidak boleh berbisnis” dalam salah satu unggahannya.
Menurutnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibangun Polri merupakan bentuk usaha komersial sehingga bertentangan dengan prinsip dasar lembaga negara.
Ia juga menyebut bahwa Kapolri dijanjikan penghargaan bintang mahaputra karena peran Polri dalam membangun dapur MBG padahal kegiatan tersebut termasuk bisnis.
Said Didu menulis “Kapolri dijanjikan akan diberikan bintang mahaputra karena Polri bangun dapur untuk MBG SPPG padahal SPPG adalah bisnis”.
Ia menilai partisipasi Polri serta instansi lain seperti TNI dalam pembangunan SPPG jelas melanggar aturan karena sifatnya yang bersifat komersial.
Said Didu menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh aparat negara yang memiliki tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mencermati persoalan ini agar pengelolaan program MBG tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Said Didu menyatakan “Bapak Presiden Prabowo harus segera menata pengelolaan MBG agar tidak melanggar aturan”.
Kritik ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai model pengelolaan dan pendanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini.
Said Didu menyoroti pentingnya menjaga prinsip bahwa lembaga negara harus fokus pada tugas pokoknya tanpa terlibat dalam aktivitas bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

