Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ribut-ribut soal Revisi UU KPK Tahun 2019, Bachrum Achmadi Soroti Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK 2019

 

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengungkap pandangan menarik terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019.

Lewat unggahan di akun X pribadinya ia menyoroti sosok yang dianggap berperan besar di balik revisi tersebut.

Bachrum Achmadi menyebut mantan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menjadi dalang utama dalam proses tersebut.

Menurutnya revisi UU KPK tahun 2019 bukan berasal dari inisiatif DPR melainkan langsung dari keinginan Jokowi.

Yang menjadi poin menarik adalah Jokowi tidak menandatangani revisi undang-undang itu.

Revisi UU KPK Thn 2019 adlah inisiatif DPR bkn ide Jokowi bahkan Jokowi tdk tanda tangan tulis Bachrum Achmadi dikutip Senin 16 Februari 2026.

Dari fakta tersebut Bachrum menyimpulkan adanya upaya Jokowi untuk melepaskan tanggung jawab atas revisi yang kontroversial itu.

Ia membandingkan situasi ini dengan kasus proyek kereta cepat Whoosh yang juga dikaitkan dengan kebijakan serupa.

Mulyono mau cuci tangan ga kaget sik paparnya dengan nada sinis.

Lah proyek Whoosh aja dia janjikan tdk pakai APBN faktanya pake APBN bahkan byr utang Whoosh aja pake APBN tuturnya.

Mulyono klo ga ngibul ga kekal terang Bachrum Achmadi dalam unggahannya.

Pembahasan soal revisi UU KPK kembali mencuat setelah anggota Komisi III DPR Abdullah menyampaikan tanggapan atas pernyataan Jokowi.

Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang menyatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK murni inisiatif DPR tidak tepat.

Ia menegaskan Jokowi mengirim tim perwakilan pemerintah untuk membahas revisi tersebut bersama DPR.

Artinya pembahasan dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif.

Abdullah juga membenarkan bahwa Jokowi memang tidak menandatangani UU tersebut.

Namun hal itu tidak berarti penolakan karena sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Ia menjelaskan bahwa tidak ditandatanganinya UU oleh Presiden tidak memengaruhi keabsahan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 UU tetap berlaku tiga puluh hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden pungkas Abdullah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved