
Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara untuk meluruskan pernyataannya terkait gugatan yang diajukan oleh para guru honorer ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Gugatan yang menjadi sorotan publik tersebut mempersoalkan secara spesifik mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program prioritas pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis atau yang dikenal dengan singkatan MBG.
Purbaya menegaskan bahwa komentarnya sebelumnya mengenai kemungkinan gugatan tersebut disampaikan murni dalam konteks umum mengenai dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah perkara hukum.
Ia menyatakan jika dasar gugatan yang diajukan kuat, maka kemungkinan besar gugatan tersebut bisa dimenangkan oleh para penggugat.
Namun sebaliknya, lanjutnya, jika dasar gugatan yang diajukan dinilai lemah, maka sudah tentu gugatan tersebut akan mengalami kekalahan di persidangan.
Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai setiap aspirasi yang disuarakan oleh para guru honorer yang menggugat kebijakan tersebut.
Purbaya menyadari betul bahwa peran para guru honorer sangat vital dan strategis dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia, ucap Purbaya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menambahkan pernyataan klarifikasinya dengan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud meremehkan maupun mengabaikan suara para pendidik yang selama ini berjuang.
Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer, imbuhnya menegaskan niat baiknya terhadap profesi guru.
Bendahara negara itu pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyikapi setiap informasi secara utuh dan proporsional.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk senantiasa mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional ke depan.
Seperti diketahui, gugatan uji materiil terhadap undang-undang APBN tersebut sebelumnya diajukan oleh dosen bernama Rega Felix bersama dengan guru honorer Reza Sudrajat.
Kedua penggugat tersebut mempersoalkan secara spesifik penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis.
Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769,1 triliun yang merupakan angka yang sangat signifikan.
Dari jumlah sebesar itu, sebanyak Rp223 triliun di antaranya dialokasikan secara khusus untuk membiayai program prioritas Makan Bergizi Gratis.
Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, Reza Sudrajat menyatakan bahwa dirinya tidak menolak program MBG tersebut secara prinsip.
Namun ia mempertanyakan sumber pendanaan dan mekanisme pendanaannya yang dinilai telah mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan lainnya.
Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara, terangnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya dalam pernyataannya pada Rabu, 18 Februari 2026 sempat terkesan merendahkan gugatan yang diajukan oleh para guru honorer tersebut.
''Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa, ujarnya saat itu merespons pertanyaan awak media mengenai gugatan tersebut.
Kan bisa kalah, bisa menang kan, lanjutnya memberikan pernyataan yang kemudian menuai beragam reaksi.
Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah, tandas Purbaya dalam pernyataan awal yang kemudian ia luruskan.
Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa, pungkasnya saat itu sebelum akhirnya memberikan klarifikasi beberapa hari kemudian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

